Bupati: Soal HGU, Pemkab Rekomendasikan ke BPN

Bupati: Soal HGU, Pemkab Rekomendasikan ke BPN

ARGA MAKMUR RU - Terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) dengan masyarakat yang berada di desa penyangga baik di Kecamatan Lais maupun di Kecamatan Batik Nau, beberapa waktu lalu. Dalam aksi warga, didasari oleh masa izin HGU yang sudah habis sejak Desember 2018, namun perusahaan tetap mengelola sehingga warga meminta perusahaan untuk memberikan klaim tanah ulayat agar dikembalikan kepada masyarakat. Ketika awak media mengkonfirmasi mengenai hal ini kepada Bupati BU, Ir H Mian. Ia menerangkan, persoalan HGU sesuai dengan tupoksinya, sudah mengarahkan dan menyampaikan ke BPN sesuai dengan ranah tugas dari kantor milik pemerintah tersebut. Kata dia, untuk HGU yang sudah terlantar lama atau sudah tidak terurus, harus dilakukan redistribusi untuk kepentingan masyarakat. \"Untuk lahan yang sudah terlantar lama atau sudah tidak terurus, kita perintahkan untuk dilakukan redistribusi untuk kepentingan masyarakat,\" jelasnya. Selanjutnya, ranah yang paham dalam redistribusi ini, adalah BPN dan dalam hal ini dikatakan Bupati Mian, Pemkab BU telah mengeluarkan rekomendasi kepada BPN untuk pelaksanaan redistribusi. \"Di sini pihak BPN yang paham mengenai lahan mana saja yang harus di redistribusi dan mana yang tidak dan Pemkab telah mengeluarkan rekomendasi tersebut,\" tukasnya sembari mengakhiri pembicaraan. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: