Kades Minta Dispenda Turun
TAP RU- Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bengkulu Utara dinilai masih minim oleh sejumlah kepala desa. Hal ini, salah satunya disampaikan oleh Pemerintah Desa Alun Dua, Kecamatan Tanjung Agung Palik. Menurutnya, akibat minimnya kesadaran masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak, mengakibatkan capaian retribusi PBB setiap tahunnya, tidak mampu tercapai 100 persen. Kepala Desa Alun Dua, Hadirin berharap atas kondisi ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkulu Utara turun ke desa untuk melaksanakan sosialisasi pada masyarakat, akan pentingnya melaksanakan kewajiban membayar pajak. \"Kami sudah melakukan sosialisasi. Tapi, hasilnya juga tidak pernah maksimal. Kami berharap, pihak Disependa turun ke desa agar bisa membantu memberikan edukasi pada masyarakat, terkait kewajiban membayar pajak. Khususnya PBB,\" pintanya. Berkaca dari capaian PBB tahun-tahun sebelumnya, di Desa Alun Dua. Bahkan juga di sejumlah desa lainnya tidak ada yang pernah mencapai target pencapaian pembayaran PBB seratus persen. \"Maka kami berharap Dispenda tidak hanya berdiam diri dan melakukan langkah konkret melalui kegiatan turun ke desa. Ini tak lain, agar retribusi PBB bisa terserap maksimal oleh daerah,\" pintanya. Menurut Kades, saat ini pihaknya sudah mulai melaksanakan penagihan retibusi pada wajib pajak. Adapun total pajak PBB untuk tahun 2020 di Desa Alun Dua berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yaitu sebesar Rp 8,3 juta. \"Kami akan maksimalkan penagihannya semampu kami. Besar harapan, Dispenda bisa ikut turun melakukan sosialisasi membantu kami pemerintah desa dalam melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak di desa,\" tutupnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: