Perhatikan Syarat Kelengkapan Pendaftaran

Perhatikan Syarat Kelengkapan Pendaftaran

BENGKULU RU - Bakal Calon Kepala Daerah baik yang bertarung dalam Pilgub ataupun Pilbup pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, diminta untuk memperhatikan syarat kelengkapan dalam pendaftaran. Ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM diwawancarai disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) pencalonan Pilgub dan Pilbup, Rabu (29/7). \"Sesuai dengan jadwal Pilkada serentak, masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) tinggal sebulan lagi yakni tanggal 4-6 September 2020. Maka dari itu bagi Balon Kada yang berniat maju, kita minta untuk memperhatikan dan mulai mempersiapkan syarat-syarat kelengkapan pendaftaran. Jangan sampai nantinya masih ada masalah,\" kata Irwan. Menurutnya, setelah masa pendaftaran nanti, barulah penetapan dilakukan. Untuk penetapan jadwalnya 2 pekan setelah masa pendaftaran yakni 23 September 2020. \"Ketika nantinya Bakal Paslon Kada ditetapkan sebagai Paslon Kada, barulah nantinya bisa melakukan kampanye. Proses kampanye sendiri berlangsung mulai 26 September 2020,\" terang Irwan. Namun, lanjut Irwan, pasca pendaftaran dan sebelum penetapan, berkas Bakal Paslon diverifikasi terlebih dahulu guna mengetahui kelengkapan syarat. \"Untuk verifikasi berkas ini secara umum regulasinya masih sama seperti Pilkada sebelumnya, dalam artian tidak ada perubahan yang cukup signifikan. Tapi itu tadi, semuanya harus dilengkapi,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, tahapan pemilihan dengan kondisi pandemi, tentunya menyesuaikan dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19). \"Sejauh ini kita masih rutin berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19. Kita juga sudah menyiapkan aplikasi Silon, agar setiap proses yang dilakukan bisa terpantau,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: