Ngutil Sawit, Oknum Pekerja Dipenjara

Ngutil Sawit, Oknum Pekerja Dipenjara

PINANG RAYA RU - Terbukti memanen dan memungut kelapa sawit milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Hamri, 35 tahun, warga Simpang Pungguk Kabupaten Seluma yang juga karyawan borongan PT SIL, berurusan dengan aparat kepolisian. Informasi dihimpun RU, penangkapan karyawan borongan ini dilakukan oleh Polsek Ketahun karena tindakan memanen dan memungut buah sawit milik PT SIL di afdeling 11 Desa Air Sebayur, tanpa izin perusahaan. Dari aksinya, pelaku berhasil mengambil sawit milik perusahaan sekitar 1,7 ton. \"Ia bekerja tanpa izin sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pelaku sudah kita amankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,\" demikian Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: