Agricinal Diminta Akomodir Tuntutan Masyarakat

Agricinal Diminta Akomodir Tuntutan Masyarakat

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Milono, S.Sos, SKM, MM memastikan, desa penyangga PT Agricinal-Sebelat di Kecamatan MSS, tidak mempersoalkan perpanjangan izin HGU PT Agricinal-Sebelat. Termasuk pengukuran yang dilakukan perusahaan dengan menurunkan tim BPN dari pusat. Hanya saja, desa penyangga khususnya di Kecamatan MSS mendesak perusahaan agar memberi kepastian atas kesanggupan perusahaan dalam mengakomodir tuntutan masyarakat. Diakui Camat, PT Agricinal pernah melontarkan poin yang disanggupi dalam mengakomodir tuntutan masyarakat atau desa. Hanya saja, kesanggupan yang ditawarkan perusahaan seperti memberi kebun kas desa, inclave kepada lahan kebun masyarakat dalam HGU dan sebagainya itu, baru sebatas lisan. \"Poin tersebut baru sebatas lisan. Hari ini seperti Pemdes Suka Merindu, menggelar rapat dengan masyarakat, meminta PT Agricinal agar menyampaikan kesanggupan dalam mengakomodir poin tuntutan secara tertulis. Desa minta kepastian secara tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan bukan secara lisan atau omongan saja,\" terang Camat. Secara tekhnis, lanjut Camat, desakan tersebut akan disampaikan oleh Pemdes Suka Merindu melalui surat ke perusahaan. \"Hasil rapat atau desakan itu akan disampaikan ke perusahaan. Dengan harapan, perusahaan bisa membalas surat secara tertulis atas poin tuntutan yang disanggupi oleh perusahaan. Supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,\" tegas Camat.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: