Gress, Ini Aturan Anyar Panselnas Jelang SKB
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 27-07-2020,11:03 WIB
- Sebelum Tes, Wajib Karantina Mandiri
ARGA MAKMUR RU - Ancaman pandemi Covid-19 dalam ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), akhirnya disikapi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 yang tahapannya akan dimulai bulan depan. Inti dari aturan anyar ini, peserta SKB, bisa memilih atau menentukan sendiri lokasi terdekatnya untuk mengikuti SKB. Ini sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Corona dalam tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, tak menyangkal soal ini. Panselnas CPNS 2019, kata dia, telah memberikan ruang kepada peserta SKB, untuk menentukan lokasi terdekat yang akan dipilih. Dengan catatan, kata Budi, lokasi yang akan dipilih merupakan fasilitas atau lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan ujian SKB.
\"Pemilihan titik ujian SKB itu hanya bisa dilakukan difasilitas BKN. Bukan lokasi yang sifatnya cost sharing. Contohnya di Unib. Untuk Provinsi Bengkulu, titik pilihan sebagaimana sikap Panselnas itu adalah UPT BKN Bengkulu,\" kata Budi, kemarin.
Lebih rinci, Budi menjelaskan, beberapa titik yang bisa menjadi lokasi ujian SKB permintaan itu, meliputi Unit Pengelola Teknis (UPT) BKN, Kantor Regional (Kanreg) BKN hingga BKN pusat. Lantas bagaimana ketika peserta dari Kabupaten Bengkulu Utara, yang jelang pelaksanaan ujian SKB atau kini tengah berada di luar Provinsi Bengkulu? sebut saja Bandung. Budi menyampaikan, lokasi yang bisa dituju peserta itu misalnya di Kantor Regional III Bandung, yang pada prinsipnya disesuaikan dengan lokasi terdekat.
\"Begitu pun jika ada peserta dari Sumatera Selatan (Sumsel). Dimana yang bersangkutan berdomisili di Bengkulu, maka harus melaksanakan ujian SKB-nya di UPT BKN. Dan tidak bisa mengikuti di lokasi Unib. Karena statusnya adalah cost sharing,\" terangnya.
Persiapan itu, lanjut Budi, sudah bisa dikonfirmasikan kepada Panselnas dengan peserta login ke portal resmi panselnas mulai dari 1 hingga 7 Agustus.\"Harus cepat disampaikan, agar bisa diproses oleh Panselnas. Karena layanan ini sifatnya nasional,\" paparnya.
Budi kembali menyampaikan, via BKN merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
\"SE ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi yang wajib dilaksanakan dengan protokol pencegahan Covid-10,\" kata Budi.
Turut disampaikan pula oleh Budi, beberapa acuan baku terkait dengan isolasi mandiri, khususnya untuk peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk lebih teknisnya, Budi mengaku akan berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan ujian SKB di tengah pandemi ini. \"Untuk itu, peserta yang telah dinyatakan layak mengikuti ujian SKB, untuk menyesuaikan diri. Mulai dari persiapan keberangkatan, jika tak berasal dari dalam lokasi tes,\" terangnya.
Lebih jauh, Budi juga mengatakan, meski SOP penyelenggaraan seleksi dengan menggunakan CAT telah dirilis, untuk jadwal pelaksanaan SKB Formasi 2019 yang awalnya dijadwal 25 Maret hingga 10 April 2020, namun mundur, lagi-lagi imbas pandemi Covid, masih belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya. Karenanya, kepada seluruh peserta seleksi CPNS daerah ini yang dalam pengumuman Nomor : 810 / 0479 / BKPSDM / II / 2020 tertanggal 20 Maret 2020 dan berhak mengikuti tahapan SKB (berstatus P/L atau peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB,red), dihimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi daerah.
- \"Untuk saat ini, belum ada jadwal final dan sifatnya masih proyektif,\" pungkasnya.
Sebelum Tes, Wajib Karantina Mandiri
SEMENTARA itu, jelang pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengeluarkan SE terkait penerapan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan. Baik oleh panitia penyelenggara maupun peserta tes sendiri, salah satunya peserta diminta untuk tidak melakukan perjalanan sebelum proses tes dilaksanakan atau wajib melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sbelum pelaksanaan tes.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs. Setyo Budi Rahardjo, MM menerangkan, dalam SE dari BKN memang banyak sekali rentetan protokoler kesehatan yang wajib dilaksanakan.
Dimana itu semua bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19 dan secara sederhana kami nantinya mungkin akan menghimbau kepada semua peserta untuk menunda kegiatan ke luar daerah dan memastikan kondisi peserta dalam keadaan sehat.
\"Tujuan dari karantina mandiri ini sendiri adalah, untuk memastikan kondisi kesehatan dari peserta dalam keadaan baik dan pelaksanaan tes SKB ini nantinya tidak menjadi media penularan baru dari virus Covid-19,\" jelasnya.
Namun untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan dan juga prosedur mengenai pelaksanaan tes sendiri, secepatnya akan disampaikan secara resmi setelah jadwal pelaksanaan telah pihaknya terima.
\"Terkait pelaksanaan dan prosedurnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah informasi kami terima, tapi yang jelas semua peserta wajib mematuhi dan memahami protokol kesehatan,\" tandasnya.
(bep/mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: