Lagi, Narkoba Kirim Warga Ketahun ke Jel

Lagi, Narkoba Kirim Warga Ketahun ke Jel

ARGA MAKMUR RU - Tempo singkat, pengembangan kasus dalam 1x24 jam yang dilakoni polisi, mencokok RS, 49 tahun, warga di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Ditangkapnya RS, merupakan hasil celotehan dari SJ, yang ditangkap sehari sebelumnya di wilayah Kecamatan Napal Putih. Penangkapan kali ini, tersangka terkesan menutupi asal-usul barang haram 1 paket shabu berikut dengan bong atau alat hisap sabu yang dijadikan barang bukti itu, merupakan hasil transaksi dengan sistem peta. Sekadar menyampaikan, sistem peta, merupakan alur pembelian narkoba, dimana pembeli dan bandar yang tak saling bertemu. Biasanya, hanya menyepakati lokasi pengambilan barang haram itu. Modus operandi ini, merupakan langkah sindikat narkoba, untuk menghilangkan jejaknya sehingga sulit diendus. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Bayu Heri Purnomo, SH,MH, tak menyangkal soal ini. Tersangka sabu hasil pengembangan dalam penangkapan 14 Juli 2020 itu, mengaku membeli sabu dengan sistem peta. Namun begitu, Kapolres menyampaikan tetap berupaya memburu pemasok barang haram itu. Diduga kuat, kata Kapolres, baraeng haram itu berasal dari Kota Bengkulu. Ini pun tengah dalam pendalaman pihaknya saat ini. Kapolres juga menyampaikan, RM turut dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka SJ. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkoba jenis ganja. Ancamannya, mulai dari pidana penjara dan denda maksimal mencapai miliaran rupiah. \"Tersangka merupakan buah hasil operasi dalam tempo 10 hari terakhir. Total, kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Salah satunya RM, yang ditangkap saat tengah berkendara di jalur Lintas Barat Sumatera,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: