Dibudak Narkoba, Warga GM dan NP Lapuk di Penjara
Masih Berkeliaran, Polisi Buru DPO ARGA MAKMUR RU - Hadiah barang haram, membawa AN, 35 tahun, warga di Kecamatan Giri Mulya (GM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berhadapan dengan sanksi hukum. Pria itu, kini meringkuk di sel tahanan polisi. Penjara level berat, seumur hidup mengancamnya. Tak hanya itu, denda miliaran rupiah juga bakal dihadapinya. Kronologi terhimpun, AN yang baru saja kembali ke daerah usai bekerja di wilayah Sumatera Selatan itu, diketahui belum lama ini, pesta shabu di rumahnya. Maklum, dari pengakuannya, pria bongsor itu mengaku sudah lama menjadi budak narkoba. Persis bersama dengan rekannya, saat kerja di wilayah Sumsel, RM, yang kini tengah menjadi buron polisi. Asal usul shabu pun diterangkan AN, adalah sebagai hadiah lantaran RM sempat menginap di rumahnya beberapa waktu lalu. Hanya saja, polisi belum mengumbar, kedatangan RM hingga sempat nyabu bersama dengan AN. Namun begitu, polisi membenarkan kalau rekan akrab AN itu, kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Bayu Heri Purnomo, SH, MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AN merupakan pecandu narkotika jenis shabu. Pengakuan itu pun didukung pula dengan hasil uji lab atas urine tersangka yang menyatakan positif mengandung amphetamin alias shabu. AN juga tak menampik, kalau sudah sudah tahunan menjadi budak narkoba. \"Tersangka mengaku sabu yang dikonsumsi di rumahnya sendiri itu, merupakan ucapan terimakasih dari RM. Lantaran RM sempat menginap di rumah tersangka AN. RM juga kini DPO,\" tegas Kapolres, kemarin. Polisi juga mengabarkan, kalau AN ditangkap pada Selasa (7/7) sekitar Pukul 02.00 WIB, setelah polisi mendapati keterangan dan bukti-bukti kuat. Benar saja, saat digeledah di rumahnya, polisi mendapati barang bukti berupa satu paket shabu sisa pakai, seluler dan bong (alat menghisap sabu,red) yang kini dijadikan barang bukti. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Salah satu ancaman maksimalnya penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar,\" pungkasnya. Bawa Ganja, Warga NP \'Dikerangkeng\' SEMENTARA itu, peredaran narkoba jenis ganja, kembali diungkap Mapolres Bengkulu Utara (BU). SJ, 49 tahun, saat tengah santai di rumahnya di wilayah Kecamatan Napal Putih, Selasa (14/7), tak bisa berkutik saat digerebek polisi. Pria yang menjadi target operasi Satresnarkoba itu, kedapatan memiliki ganja. Pemiliki 1 paket ganja serta 1 linting siap pakai ganja yang kepada polisi mengaku, hanya digunakan sendiri itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Bayu Heri Purnomo, SH,MH mengatakan, ditangkapnya SJ merupakan hasil menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga pada Selasa (14/7), pihaknya menangkap tersangka di rumahnnya. Paket ganja yang didapat, diakui tersangka, didapat dari seseorang bernama KRD. Kini partner SJ di pasar gelap narkoba itu pun, ditetapkan sebagai buronan. \"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 paket ganja dan lintingan rokok yang berisikan ganja kering sisa. Urine tersangka juga positif mengandung narkoba jenis ganja,\" ungkap Kapolres Anton, kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkoba jenis ganja. Ancamannya, mulai dari pidana penjara dan denda maksimal mencapai miliaran rupiah. \"Partisipasi masyarakat sangat penting, dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: