Sempat Memanas, Aksi Siram Air Cabe Berakhir Damai
TUBEI RU - Kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air cabe yang dilakukan oleh Kadis (Kadis) Pertanian dan Perikanan (Disperkan), Emi Wati, SE, M.Ak terhadap Kasi Pembinaan Masyarakat dan Kawasan Tranmigrasi (PMKT) Dinas Dinaskertrans Lebong, Ria Puspita, SIP diketahui berakhir dengan damai. Disampaikan Ria, damai ini dilakukan setelah pihak terlapor (Emi, red) mendatangi ke rumah keluarganya di Desa Talang Liak II, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Senin (20/7) malam. \"Sudah tadi malam pihak Emi Wati datang secara kekeluargaan menemui keluarga dan orangtua saya,\" kata Ria, di Mapolres Lebong, Selasa (21/7) usai melakukan perdamaian, kemarin. Ria menyebutkan, sebagai kesepakatan damai tadi malam (kemarin malam, red). Pihaknya datang ke Mapolres Lebong, untuk menegaskan jika antara pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai. Bahkan, ia mengaku kesepakatan damai itu ia terima demi kebaikan antar kedua belah pihak. \"Hari ini (kemarin, red) jam 10 kami ke polres untuk memberikan penegasan kami sudah berdamai. Iya demi kebaikan bersama. Dan laporan pada pihak kepolisian resmi kami selesaikan dengan kekeluargaan,\" ujarnya menambahkan, dirinya sebagai korban sudah memaafkan tindakan yang dilakukan pelapor kepada dirinya. \"Semoga kedepannya, hubungan antara saya dengan saudari Emi Wati dapat berjalan dengan baik, dan membangun silaturahmi yang baik. Saya juga menyampaikan maaf terhadap masyarakat Lebong terkait kasus dan tindakan yang terjadi ini,\" ungkapnya. Sementara itu, Kadisperkan Lebong, Emi Wati mengucapkan, permohonan maaf kepada masyarakat Lebong terkait adanya kasus penyiraman air cabe belum lama ini. \"Terkait penyiraman cabe, kami kedua belah pihak minta maaf kepada masyarakat. Untuk berikutnya kami tidak akan memulai kejadian ini. Semoga kedepan lebih damai dan aman,\" ungkap Emi, usai mendatangi di Mapolres Lebong, kemarin (21/7). Laporan Dicabut TERPISAH, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Didik Mujiyanto didampingi Kanit Pidum, Ipda. Albeth Salomo Sinulaki memastikan, kasus dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor tidak akan dilanjutkan lantaran Ria dan terlapor Emi Wati sudah berdamai. Ia juga mengatakan, jika kedua pihak yang bermasalah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan, polisi tentu tidak dapat melanjutkan. \"Terkait laporan yang diterima Unit Pidum mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh saudari EW kepada RP telah diselesaikan di jalur damai,\" kata Salomo, begitu kerap disapa. Tambahnya, ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, kata Salomo, pihak kepolisian tak bisa memaksa. \"Kami kepolisian menerima surat perdamaian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak keluarga. Dan pihak pelapor melakukan pencabutan laporan karena mereka ingin kasus ini dihentikan dan diselesaikan secara kekeluargaan,\" demikian Salomo. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: