Kasus DD TP Bisa Tambah Tersangka

Kasus DD TP Bisa Tambah Tersangka

ARGA MAKMUR RU - Dugaan korupsi dana desa Tebat Pacur (TP), tak ditepis polisi, bisa muncul tersangka baru. Lumrah saja, pasalnya pengelolaan dana desa yang hasil audit Inspektoratnya terdapat kerugian negara Rp 355 juta itu, mengait ke banyak pihak. Bisa saja rekanan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hingga pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan uang negara di desa. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK menerangkan, untuk hasil penyidikan sementara ini, belum ada tambahan tersangka. \"Cuma tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru, red),\" kata Kasat Jerry, kemarin. Mantan Kasat Reskrim Rejang Lebong itu menjelaskan, JA yang tak lain Kades Tebat Pacur yang kini jadi tersangka itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. \"Sementara ini, baru satu tersangka. Kami pun masih menunggu petunjuk dari jaksa juga, sebelum menyatakan berkas telah lengkap (P 21,red). Cuma tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, jika nanti ditemui fakta-fakta baru di proses penyidikan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: