Kegiatan Hiburan, Bupati Bakal Keluarkan SE

Kegiatan Hiburan, Bupati Bakal Keluarkan SE

PUTRI HIJAU RU - Diakui Bupati BU, Ir H Mian, kebiasaan hidup baru atau new normal telah dilaksanakan dengan segala ketentuan diatur dalam surat edaran (SE). Namun untuk kegiatan hiburan, belum diperbolehkan. Kendati demikian, Bupati meminta kepada pelaku seni yang biasa mengisi kegiatan hiburan, untuk bersabar. Karena sebentar lagi, Bupati akan mengeluarkan SE untuk mengatur pelaksanaan hiburan yang disesuaikan dengan situasi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten BU yang sejak dua hari terakhir, dinyatakan dalam zona hijau. \"Sudah bisa pesta tapi undangannya dibatasi. Untuk hiburan tunggu 14 hari lagi. Akan ada pengumuman dari saya (Bupati, Red) dengan Kapolres. Mengingat zona hijau kita baru dua hari, alhamdulillah saat ini BU sudah dalam keadaan zona hijau atas sebaran kasus Covid-19 yang sempat terjadi,\" terang, Kamis siang kemarin. Bupati meminta masyarakat agar tidak menyepelekan kondisi zona hijau yang sekarang berhasil dikembalikan oleh Kabupaten BU. Langkah waspada dan antisipasi terhadap penularan Covid-19 harus tetap dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti anjuran protokol kesehatan. \"Harus tetap disiplin kesehatan. Supaya situasi ini segera kembali kepada keadaan yang normal,\" imbau Bupati, disela agenda kunjungannya ke lokasi TMMD Reguler ke 108 di Desa Karang Tengah, kemarin.(sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: