ASN Mulai Diwarning Bawaslu 

ASN Mulai Diwarning Bawaslu 

ARGA MAKMUR RU - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menjadi salah satu larangan yang dibidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setidaknya, ada enam aturan mulai di level undang-undang hingga surat edaran atau SE, disiapkan untuk menjerat pelanggaran ASN yang tak netral. Sebut saja, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode PNS serta SE Mendagri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Titin Sumarni, SH, melalui Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran, Tugiran, S.Pd, M.Pd, menyampaikan, pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu potensi pelanggaran di dalam penyelenggaraan pemilu. \"Selain pelanggaran pemilu, potensi pelanggaran pun menjadi cermatan dan bagian dari fungsi pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu,\" kata Tugiran, kemarin. Tugiran pun memaparkan beberapa pelanggaran ASN, seperti mengunggah, memberikan tanggapan atau penyebarluasan gambar, foto, visi misi calon kepala daerah via media sosial atau media dalam jaringan (daring). Selanjutnya, menjadi narasumber dalam pertemuan parpol, melakukan pendekatan dengan parpol terkait rencana pengusulan calon kepala daerah, foto bersama hingga menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Warning Bawaslu ini cukup lumrah. Maklum, di pilleg 2019 lalu, pelanggaran ASN yang ditangani Bawaslu, berujung turunnya rekomendasi sanksi kepegawaian terhadap oknum ASN di Dinas Kesehatan Pemda BU. Sikap tak bijak juga sempat dilontarkan dengan gamblang, oleh oknum ASN yang tengah bertengger di eselon 2 Pemda BU. Orasi pejabat itu bernuansa politis, namun belum bisa digarap Bawaslu dengan alasan belum memasuki tahapan kampanye. Tapi, Bawaslu menilai persoalan itu, layak untuk ditindaklanjuti Inspektorat Daerah. \"Pelanggaran netralitas ASN, sanksinya mulai dari penundaan gaji dan atau pangkat berkala hingga pemberhentian dengan hormat, tanpa permintaan sendiri,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: