Tanpa THR, Gaji Tertunggak, Karyawan Injatama Tolak PHK

Tanpa THR, Gaji Tertunggak, Karyawan Injatama Tolak PHK

KETAHUN RU - Kebijakan managemen PT Injatama melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menimbulkan kemelut di kalangan karyawan. Seperti diungkapkan Rozali, HRD PT Injatama Ketahun, ketika dihubungi wartawan koran ini, dua hari lalu. Ia menyatakan, PHK karyawan dilakukan perusahaan karena sejak pandemi Covid-19, perusahaan merugi hingga kesulitan dana. Bahkan hak atau gaji karyawan, sudah tiga bulan tidak jalan alias tertunggak. \"Kalau menurut perusahaan, tanggal 15 Juli sudah berlaku PHK tapi dalam pertemuan kemarin, kalau belum ada persetujuan antara kedua belah pihak, karyawan menganggap belum berlaku,\" kata dia, seperti dikutip media ini, Selasa lalu. Sementara itu, salah seorang karyawan PT Injatama, Kapten Yunan mengatakan, hingga Rabu kemarin, seluruh karyawan menolakkeputusan PHK karena langkah yang dilakukan perusahaan lewat surat yang dikirimkan melalui managemen di kantor Ketahun, dianggap tidak tepat. Disinggung soal upaya yang ditempuh karyawan untuk memperjuangkan haknya, Yunan mengakui, pihaknya masih membangunkan komunikasi dengan managemen perusahaan supaya harapan karyawan agar dapat disikapi tanpa menimbulkan aksi. \"Yang tidak kami terima, cara perusahaan mem-PHK kami. Harusnya tidak dengan cara seperti itu, sampai hari ini, gaji saya termasuk THR karyawan lainnya, belum dibayarkan. Saya sudah berkomunikasi dengan perusahaan tapi belum ada respon. Intinya, kami masih menunggu niat baik dari perusahaan, untuk menuntaskan persoalan ini,\" demikian Yunan. Terpisah, Camat Ketahun, Kadino, S.Sos, tidak berkomentar jauh terkait keputusan PHK managemen PT Injatama karena pihaknya belum mendapat informasi terkait PHK ini. \"Waduh saya kurang tahu karena belum ada pemberitahuan apapun. Jika itu benar dilakukan, kita berharap perusahaan bisa memenuhi hak karyawannya,\" pinta Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: