Melalui Surat Cinta, Injatama PHK Puluhan Karyawan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 15-07-2020,12:29 WIB
- Disnaker Bakal Surati Injatama
KETAHUN RU - Managemen PT Injatama di Kecamatan Ketahun, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk seluruh karyawan yang berada di kantor operasional Ketahun. Menariknya, PHK ini disampaikan oleh PT Injatama dari kantor pusat melalui surat cinta yang disampaikan kepada jajarannya, belum lama ini.
Tak pelak, surat cinta yang dibacakan bersama secara internal di kantor Injatama Ketahun kemarin, memicu kekecewaan karyawannya karena PHK itu ditetapkan berdasarkan surat ini, terhitung 15 Juli (Hari Ini,red).
Hanya saja, proses PHK dinilai baru sepihak oleh para karyawan karena sejak surat PHK tersebut diterima dan disampaikan kepada karyawan, pimpinan PT Injatama di kantor pusat, belum menemui dan menyampaikan secara langsung dan kebijakan PHK tersebut, belum ditolak oleh karyawan.
\"Dari managemen menyampaikan surat PHK kepada karyawan terhitung tanggal 15 Juli. Kalau sekarang ini, bahasanya seluruh karyawan tapi kita belum tahu karena saat surat disampaikan, perwakilan dari managemen pusat belum ada,\" terang HRD PT Injatama Ketahun, Rozali, ketika dihubungi wartawan koran ini.
Dikatakan Rozali, tahapan PHK sedang dalam proses, jika dianggap PHK ini sudah berlaku, kata Rozali, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, antara managemen perusahaan dengan karyawan. Tapi saat ini, belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
\"Intinya, dari pusat belum ada yang turun. Baru memberikan surat saja,\" imbuhnya.
Di sisi lain, Rozali mengungkapkan, PHK karyawan terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena sejak pandemi Covid-19, perusahaan merugi hingga kesulitan dana.
Bahkan hak atau gaji karyawan, sudah tiga bulan tidak jalan. \"Kalau menurut perusahaan, mungkin sejak tanggal 15 Juli, sudah berlaku tapi dalam pertemuan tadi (kemarin, Red). Kalau belum ada persetujuan antara kedua belah pihak, karyawan menganggap belum berlaku,\" ujarnya.
Disinggung soal hak karyawan, Rozali menegaskan, karyawan berharap jika wacana PHK itu benar dilakukan maka perusahaan harus menyelesaikan seluruh hak karyawan. \"Karyawan minta selesaikan dulu gaji tertunggak selama bulan Mei, Juni dan Juli plus THR. Karyawan minta managemen pusat turun melakukan perundingan yang bisa difasilitasi oleh Depnaker.
Wacana PHK ini sudah disampaikan perusahaan ke Depnaker sejak Minggu lalu. Selebihnya, Depnaker akan berusaha menghubungi petinggi PT Injatama. Bahasanya seperti itu,\" terangnya.
Lebih jauh, menurut Rozali, Depnaker akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. \"Intinya, hari ini perusahaan memberi surat dan dibacakan di depan karyawan terhitung tanggal 15 Juli, perusahaan mengadakan PHK. Dan sanggahan karyawan, sebelum dilakukan PHK maka hak karyawan harus diselesaikan. Bahkan jika PHK ini terjadi, managemen diminta duduk bersama karyawan dan difasilitasi Depnaker,\" bebernya.
Lanjut Rozali, belum dapat dipastikan kapan managemen Injatama turun dan menemui karyawan meski sudah ada rencana pimpinan Injatama turun ke kantor di Ketahun namun terkendala oleh aturan Covid-19. \"Untuk sementara, aktivitas di perusahaan masih berjalan tapi ke depan, saya belum tau,\" tutup Rozali.
Terpisah, Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji, membenarkan rencana PHK karyawan Injatam tersebut. \"Iya, baru selesai memonitor pertemuan perusahaan dan karyawan,\" terang Kapolsek.
Menyikapi kemungkinan aksi karyawan dalam hal penuntut haknya, Kapolsek mengimbau seluruh karyawan agar melaksanakan aksi sesuai aturan. Kapolsek berharap, perusahaan menyelesaikan persoalan ini dengan memenuhi segala hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan aksi yang dapat menganggu Kamtibmas di wilayah hukumnya.
\"Kepada perusahaan, kita minta segera menyelesaikan persoalan yang melibatkan karyawannya terutama memenuhi hak karyawan. Kita berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,\" demikian Kapolsek.
SEMENTARA itu,Kepala Disnakertrans BU, Drs Fahrudin, tak menyangkal soal ini. Dia mengaku, sudah mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan asing itu dengan alasan krisis keuangan. \"Persoalan keuangan menjadi alasan PHK,\" kata Fahrudin, kemarin.
Disinggung soal pesangon yang kabarnya belum jelas? Fahrudin mengaku, akan melayangkan surat ke manajemen pusat perusahaan itu. Pasalnya, manajemen Injatama Ketahun mengaku, tak bisa mengambil keputusan soal ini.
\"PHK itu opsi terakhir. Hanya saja, daerah tengah memastikan prosesnya harus sesuai UU Ketenagakerjaan,\" pungkasnya.
(sig/bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: