DPRD Surati Pemda, KUA PPAS BU 2021 Tepat Waktu

DPRD Surati Pemda, KUA PPAS BU 2021 Tepat Waktu

ARGA MAKMUR RU - Mal proses nyaris terjadi dalam penyusunan dan pembahasan APBD Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2021. Maklum, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, menegaskan penyampaian draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021, paling lama diserahkan eksekutif kepada legislatif pekan kedua Juli. Dikonfirmasi Radar Utara, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, mengaku sudah melayangkan surat kepada eksekutif terkait mekanisme pembahasan APBD 2021 itu. Saking tidak ingin terjadinya mal proses dalam penyusunan dan pembahasan anggaran, legislatif sampai melayangkan dua kali surat kepada eksekutif. Pertama di bulan Juni, karena mengait pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 serta surat kedua di bulan Juli, mengingat keterbatasan waktu penyampaian draf KUA-PPAS 2021. \"Langkah ini dilakukan dalam rangka implementasi kerja-kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang juga melibatkan legislatif. Sehingga kita pun tetap pro aktif,\" kata Sonti, Selasa (14/7) Pukul 09.00 Wib, kemarin. Dalam proses ini, lanjut Sonti, pihaknya turut mendapati persoalan yang dihadapi daerah, seperti belum adanya acuan baku penyusunan APBD TA 2021, termasuk pula dengan belum adanya peraturan bupati (Perbup) RKPD 2021, lantaran belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RKPD Provinsi yang menjadi alur kerja penyusunan di kabupaten/kota. \"Sementara, instrumen-instrumen baku itu menjadi acuan. Namun pada prinsipnya, DPRD BU menghindari adanya mal proses, karena alur birokrasi tetap terpenuhi dan menjadi tahapan penyusunan APBD Perubahan,\" kata Sonti, kemarin. Terpisah, Kepala Bappeda BU, Ir Suharto Handayani, saat dikonfirmasi Radar Utara, mengaku telah menyerahkan draf KUA-PPAS 2021 itu kemarin. Ini artinya, secara proses alur penyampaian instrumen APBD 2021 itu, tidak melenceng dari mekanisme yang ada. Pasalnya, daerah menyampaikan draf itu, persis di hari terakhir, yakni minggu kedua bulan Juli. \"Baru saja kita sampaikan. Masih tepat waktu lah ya. Karena minggu kedua Juli kan baru berakhir Pukul 00.00 WIB nanti,\" kata Suharto, kemarin sekitar Pukul 16.24 WIB. Bagaimana dengan acuan penyusunan KUA-PPAS 2021? maklum sampai kemarin, acuan yang lazimnya dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri atau permendagri itu, belum turun. Suharto menyampaikan, acuan pihaknya menggunakan proyeksi. Bagaimana dengan Perbup RKPD yang pastinya belum ada? Suharto tak menyangkal soal ini. Lumrah saja. Pasalnya, daerah pun belum bisa menyusun Perbup RKPD 2021, lantaran belum adanya Pergub RKPD dari Provinsi Bengkulu. \"Ini pun menjadi persoalan di daerah. Karena rujukan aturan dari pusat dan provinsi, memang belum turun. Tapi orientasi daerah, tetap pada mekanisme yang ada. Makanya draf KUA-PPAS 2021 tetap kita sampaikan tepat waktu,\" pungkasnya atas postur anggaran yang diproyeksikan berbobot Rp 1,2 triliun itu. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: