Bukan Acara Hiburan, Rekomendasi Keramaian Gratis?

Bukan Acara Hiburan, Rekomendasi Keramaian Gratis?

KETAHUN RU - Terkait rekomendasi keramaian yang bakal diajukan oleh warga untuk menggelar acara dan dikeluargkan oleh tim gugus tugas Covid-19 tingkat Kecamatan. Sejumlah pihak tak dapat memastikan secara pasti dan tegas, jika rekomendasi itu gratis atau tanpa dipungut biaya. Pasalnya, alasan kemungkinan dilakukan rapid tes terhadap pihak penyelenggara acara merupakan pertimbangan yang mungkin, bakal dibebankan biaya untuk rapid tes meskipun dokumen rekomendasi dinyatakan gratis. Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji menegaskan, rekomendasi keramaian yang dimaksud dalam surat edaran (SE) Bupati BU sebagai pedoman tim Gugus Tugas Covid-19 merupakan kegiatan keramaian bukan untuk mengadakan acara hiburan seperti organ tunggal, kesenian dan sebagainya. Rekomendasi keramaian yang dikeluarkan, kata Kapolsek, fokus untuk mengatur jumlah peserta atau undangan yang hadir dalam sebuah kegiatan. \"Rekomendasi bukan kegiatan hiburan karena kegiatan hiburan, belum diperbolehkan,\" terang Kapolsek. Sementara, Kepala Puskesmas Ketahun, Sinarilah, SKM mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama unsur pemerintah kecamatan belum lama ini. Ada beberapa prosedur untuk mendapat rekomendasi kegiatan diantaranya, harus mendapat rekomendasi dari ketua gugus tugas desa yakni Kades dengan melampirkan pernyataan sanggup mengikuti ketentuan yang berlaku dan melampirkan susunan kepanitiaan. Selanjutnya, rekomendasi itu dilanjutkan dan diperkuat melalui rekomendasi gugus tugas kecamatan. \"Pengajuan harus diproses pada waktu tujuh hari sebelum digelarnya hajatan,\" ujarnya. Hal senada juga dikatakan Kepala Puskesmas Napal Putih, Josen Sibarani, SKM, Puskesmas hanya berperan dalam memberikan pencerahan dari sisi medis atau penerapan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang menggelar acara. Soal biaya, Josen menegaskan, disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan. Jika situasi lingkungan dan penyelengara mengharuskan adanya tindakan rapid tes maka tidak menutup kemungkinan, penyelengara dikenakan biaya rapid tes. \"Tidak ada biaya administrasi untuk mendapat rekomendasi. Kika mengharuskan rapid tes tentu akan dikenakan biaya rapid tesnya,\" ujarnya. Terpisah, Camat Pinang Raya, Nasri, S.Pd menegaskan, permohonan rekomendasi keramaian, pemohon harus mengurusnya sendiri, tidak boleh diwakilkan. Ini dilakukan karena penyelenggara adalah pihak yang bertangungjawab atas risiko yang muncul dalam jalannya kegiatan. \"Supaya jelas dan memahami aturan yang ada sehingga tidak terjadi miss komunikasi, rekomendasi diurus langsung dan tidak boleh diwakilkan,\" tegasnya. Lebih jauh Nasri mengaku, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan Kades dan para Kadun untuk menyimak penjabaran SE new normal yang menjadi pedoman masyarakat dalam menggelar acara di tengah pandemi Covid-19. Camat berharap, para Kadun bisa memahami ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada RT dan masyarakat. \"Biasanya di lingkungan kita, ketika menggelar hajatan, Kadun adalah pihak yang paling diandalkan. Sehingga Kadun harus paham dan bisa menyampaikan batasan yang diberlakukan,\" demikian Camat.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: