Illegal Logging, Polisi Buru Aktor Intlektual
MUKOMUKO RU - Satreskrim Polres Mukomuko, memburu aktor intlektual di balik aksi pembalakan liar atau illegal logging di hutan kawasan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Hal ini ditegaskan Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH, dalam konfrensi persnya, Rabu (8/7) pagi kemarin. Kapolres memastikan, tidak pandang bulu dalam menindak pelaku illegal logging. Pihaknya yakin, cepat atau lambat, dalang di balik pembalakan liar akan terungkap. “Masih kita selidiki, penyidik masih mencari petunjuk untuk mengungkap aktor intlektual pembalakan liar di hutan kawasan,” ungkap Kapolres. Perburuan terhadap aktor intlektual pembalakan liar tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Mukomuko menangkap dua pelaku inisial MA warga Penarik dan MS warga Sungai Rumbai. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan melakukan aktivitas pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh Dua Kecamatan Pondok Suguh. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin pengolah kayu jenis sinsow serta kayu jenis medang berbagai ukuran yang mencapai 2,5 meter kubik. “Sudah jelas, mereka dalam mengolah kayu itu ada yang menyuruh dan ada juga yang menyandang dana. Untuk pelaku dan barang bukti hasil illegal logging sudah kita amankan di Mapolres Mukomuko,” bebernya. Disinggung aktor intlektual pada kasus pembalakan liar di HPT Air Ipuh Dua, ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Kapolres menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan. Namun ia meyakinkan siapapun dalangnya, bakal disikat termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum. “Hukum tidak memandang status sosial. Siapapun itu orangnya pasti akan kita tindak tegas, termasuk aparat penegak hukum jika kedapatan ikut terlibat dalam aksi ini,” tegasnya. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aksi pembalakan liar di hutan kawasan. Sebab tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum. “Siapapun yang melakukan aksi pembalakan liar, bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 5 Miliar,” demikian Kapolres. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Hingga Siang Ini Belum Ada Tim dari BPBD Bengkulu Utara yang Tiba di TKP Korban Tertimbun Tanah Longsor
- 2 Hingga Pagi Ini Korban Tertimbun Tanah Longsor Asal Lubuk Mindai Belum Bisa Dievakuasi, Ini Kendalanya
- 3 Kreasikan Buah Manggamu dengan Resep Makanan Enak Berikut Ini
- 4 Breaking News! Kapal Nelayan Karam Dihantam Ombak di TPI Pasar Palik, 1 Meninggal Dunia
- 5 Hadiri Syukuran Waka 1 DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie dapat Dukungan Penuh dari Dapil I untuk Pilkada 2024
- 1 Hingga Siang Ini Belum Ada Tim dari BPBD Bengkulu Utara yang Tiba di TKP Korban Tertimbun Tanah Longsor
- 2 Hingga Pagi Ini Korban Tertimbun Tanah Longsor Asal Lubuk Mindai Belum Bisa Dievakuasi, Ini Kendalanya
- 3 Kreasikan Buah Manggamu dengan Resep Makanan Enak Berikut Ini
- 4 Breaking News! Kapal Nelayan Karam Dihantam Ombak di TPI Pasar Palik, 1 Meninggal Dunia
- 5 Hadiri Syukuran Waka 1 DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie dapat Dukungan Penuh dari Dapil I untuk Pilkada 2024