21 Penerima BST Bakal Diganti

21 Penerima BST Bakal Diganti

TUBEI RU - Berdasarkan data yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, sebanyak 21 penerima bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Lebong bakal diganti. Data dihimpun Radar Utara, seperti halnya, Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, sesuai data yang diterima Bidang Sosial Dinas PMDSos untuk dilakukan pergantian penerima. Hal itu dilakukan penghapusan dengan kategori tidak layak atau mampu, meninggal, ganda dan tidak terdeteksi keberadaan penerima. Kepala Dinas (Kadis) PMDSos, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si Melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Yasir Hadibroto menyebutkan, Rabu (10/06) kemarin pihaknya didatangi beberapa warga penerima BST yang berasal dari Desa Karang Dapo Atas yang mempertanyakan penyaluran BST tahap kedua yang tak bisa dilakukan di Kantor Pos. Sesuai dengan hasil yang telah ditelusuri saat penyaluran pertama pada tanggal 7 dan 8 Mei 2020 lalu, terdapat banyak informasi baik itu dari media dan masyarakat. Dimana, terjadi ketidaktepatan sasaran penyaluran BST. \"Kami sampaikan informasi, penghapusan itu berdasarkan surat hasil verifikasi faktual (verfal) dari desa itu sendiri yang ditandatangani oleh kepala desa. Karena masih ada keraguan pada tahapan tersebut menyangkut penerima, kami mengundang kades untuk mengklarifikasi,\" kata Yasir, dikonfirmasi Jum\'at (12/6) kemarin. Lanjutnya, terkait dengan hal tersebut pihaknya melakukan konfirmasi ke pusat dan ternyata itu memang banyak yang terjadi. Ia telah meminta solusi kepada Pusdatin selaku penerbit data melalui pihak kantor Pos selaku penyalur dan mereka membuka peluang untuk segera diverifikasi melalui pihak kepala desa beserta perangkat. Agar nantinya data penerima BST tak tumpang tindih. \"Jadi, 11 Mei kami menerbitkan surat untuk seluruh kepala desa dan lurah segera memverifikasi data BST dan agar segera dilaksanakan musdes dan muskel. Alhamdulillah karena deatlinenya hanya diberikan waktu 3 hari untuk segera dilakukan pengajuan penghapusan dan pergantian berdasarkan hasil perpal tersebut. Data tersebut sudah disampaikan dengan konsekuensi di tahap kedua nama-nama yang diusulkan melalui verfal desa dan kelurahan tersebut tidak ada lagi,\" demikian Yasir. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: