BNNP Amankan 5 Tsk Bersama Sabu Senilai Rp 1 M

BNNP Amankan 5 Tsk Bersama Sabu Senilai Rp 1 M

  • Juga Senpi Rakitan
BENGKULU RU - Sebanyak 5 tersangka penyalaguhaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Dalam pengungkapan itu juga diamankan sebanyak 500 gram sabu dengan nilai ditaksir mencapai Rp 1 miliar yang merupakan pesanan seorang narapida di Rumah Tahan (Ruta) Klas II B Malabero dan juga sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan mengatakan, kelima tsk yang berhasil ditangkap yakni berinisial JS 31 tahun warga Dusun Rawa Badak RT 5 RW 07 dan JP 34 tahun warga Jalan Kenanga Blok D2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau. Kemudian ZU 34 tahun warga Jalan Bukit Barisan No 35 RT 3 RW 01 Kelurahan Sawah Lebar, RU 32 tahun warga Jalan DP Negara Perum Anindya Permata No 53 RT 62 Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. \"Terakhir HE 42 tahun yang merupakan seorang napi dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Malabero Bengkulu. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula ketika kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang kurir narkotika dari Medan yang membawa narkotika kategori I jenis sabu ke Bengkulu,\" ungkap Toga dalam konfrensi pers di kantor BNNP Bengkulu, Kamis (11/6). Menurutnya, kedua kurir itu yakni tsk JS dan JP yang ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. \"Saat digeledah, di dalam dashboard mobil yang dikendarai kedua tsk ini, ditemukan sabu seberat 500 gram terbungkus kertas kado,\" terang Toga. Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga akhirnya kembali dibekuk 2 tsk lagi, yakni ZU dan RU. \"Dari pengakuan tsk ZU dan RU inilah terungkap jika sabu itu merupakan pesanan tsk HE yang diketahui seorang napi dan saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Malabero,\" beber Toga. Lebih jauh dikatakannya, selain berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 500 gram sabu senilai Rp 1 Miliar, dalam pengungkapan itu juga berhasil diamankan BB berupa 1 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver berikut 6 butir amunisi. BB lainnya yakni 5 unit HP berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, dan kartu ATM. \"Selain itu juga ada BB uang tunai sebesar Rp 850 ribu, dan 1 unit sepeda motor matic. Sampai dengan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kelima tsk, yang dari pemeriksaan sementara dijerat UU tentang penyalahgunaan narkotika. Tidak menutup kemungkinan dalam pengungkapan ini nantinya bakal ada pihak lain,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: