Di Lebong, Tersisa 4 Desa Belum Salurkan BLT DD

Di Lebong, Tersisa 4 Desa Belum Salurkan BLT DD

TUBEI RU – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong, masih menyisakan 4 desa yang belum mendistribusikan dari total 93 desa. Data diperolah Radar Utara, keempat desa tersebut yakni Desa Lokasari dan Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya dan Desa Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah. Dikonfirmsi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) PMD, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng mengatakan, sebagian besar desa di Kabupaten Lebong sudah merealisasikan penyaluran BLT DD hanya menyisakan 4 desa yang belum melakukan penyaluran bantuan tersebut. \"Laporan yang kami terima, 88 desa telah menyalurkan BLT DD bulan pertama. Namun hari ini, Desa Sukabumi sudah menyalurkan BLT DD. Jadi yang belum menyalurkan BLT DD masih ada 4 desa,\" kata Eko, kemarin. Kendati demikian, lanjut Eko, dari 89 desa yang telah menyalurkan BLT DD, baru 47 desa yang telah menyampaikan laporan penyaluran atau realisasi BLT bulan pertama ke Dinas PMDSos. Sehingga 47 desa tersebut bisa mengajukan permohonan pencairan 15 % DD Tahap I. \"47 desa dalam waktu dekat sudah siap menyalurkan BLT DD untuk bulan kedua. Kita mengimbau, desa yang belum menyalurkan BLT DD bulan pertama, segera menyalurkan dan menyampaikan laporannya,\" lanjutnya. Total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD berdasarkan data yang disampaikan oleh kepala desa se-Kabupaten Lebong, kata dia, sebanyak 4.753 KPM atau Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, 4.617 KPM disalurkan secara tunai sedangkan 136 KPM secara non tunai atau ditransfer ke rekening penerima. Dijelaskan Eko, seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT DD disalurkan untuk tiga bulan. Dengan besaran Rp 600 ribu per bulan per KPM. Kemudian, terbit PMK terbaru yakni PMK Nomor 50/PMK.07/2020, tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran BLT DD akan diperpanjang menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama besarannya Rp 600 ribu sedangkan tiga bulan berikutnya adalah Rp 300 ribu per KPM/bulan. \"Sementara untuk penyaluran BLT DD jika mengacu pada PMK terbaru, PMK 50 dibagikan untuk enam bulan. Tentu akan merubah struktur APBDes,\" ungkap Eko. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: