Sepekan, Polres Bengkulu Amankan 7 Tsk Narkotika

Sepekan, Polres Bengkulu Amankan 7 Tsk Narkotika

1 Diantaranya Napi Asimilasi, 1 Tsk residivis BENGKULU RU - Walaupun tengah disibukkan dengan upaya pencegahan dan penangangan Corona Virus Disease (Covid-19), namun Polres Bengkulu dalam waktu sepekan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan itu sebanyak 7 tersangka berhasil ditangkap yang 1 diantaranya, merupakan narapidana asimilasi. \"Berhasil ditangkapnya ketujuh tsk kasus penyalahgunaan narkotika ini, dalam pengungkapan dan penyelidikan yang kita lakukan sejak Jum\'at (29/5) hingga Selasa (2/6),\" ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, S.Ik didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu. Samson Sosa Hutapea dalam konfrensi pers, Rabu (3/6). Menurutnya, dari ketujuh tsk itu, 1 tsk diantaranya merupakan narapidana asimilasi berinisial HS, 27 tahun warga Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler. Kemudian 1 tsk lagi merupakan residivis berinisial VN, 33 tahun warga Jalan Kesehatan Kelurahan Anggut Atas. \"Sisanya tsk berinisial DY, 33 tahun warga Jalan Perum Pepabri Kelurahan Lingkar Barat,\" kata Pahala. Kemudian, lanjutnya, EJ, 27 tahun warga Jalan Jaya Makmur Kelurahan Betungan, SU, 35 tahun warga Jalan Pulo Samosir Kelurahan Sumber Jaya, serta BS, 29 tahun dan YU, 28 tahun yang merupakan warga Jalan Puri Lestari Kelurahan Kandang. \"Dari hasil penangkapan ini, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 aket sabu seberat 5,4 gram,\" ujarnya. Ia menambahkan, selain itu ada juga BB seperti 3,7 gram ganja, 1 Unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar buku kertas catatan, 2 Buah potongan pipet yang salah satu ujungnya dibentuk seperti skop, 7 unit Handphone, 2 unit Roda 2 dan 2 buah kotak rokok Sampoerna. \"Sejauh ini proses penyelidikan masih terus kita lakukan,\" singkat Kapolres. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: