Tunggu SK, Kegiatan KPU Mukomuko Vakum

Tunggu SK, Kegiatan KPU Mukomuko Vakum

MUKOMUKO RU - Jika tidak ada halangan yang melintang, hampir dipastikan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan 9 Desember. Tentu, lembaga penyelenggara Pemilu akan memulai tahapan-tahapan Pilkada pra pencoblosan, termasuk KPU dan Bawaslu Mukomuko. Ditanya prihal tersebut, Ketua KPU Mukomuko, Irsyad menyatakan, aktifitas KPU Mukomuko masih vakum sebab Surat Keputusan (SK) penundaan tahapan Pilkada yang diterbitkan beberapa waktu lalu, belum dicabut oleh KPU Pusat. \"Kita stop, kemarin kan berdasarkan SK dari KPU pusat. Untuk memulai aktvitas tahapan pilkada, tunggu SK lagi KPU pusat,\" ujar Irsyad, didampingi Komisioner KPU Mukomuko, kemarin. Dijelaskan Irsyad, jika SK kelanjutan tahapan Pilkada sudah keluar, ada beberapa kegiatan yang akan segera dilaksankan. Diantaranya, pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Panterli), pemutahiran data, termasuk mengaktifkan lagi PPK dan melantik dan mengaktifkan PPS. \"Satu lagi, kita diminta KPU pusat untuk mengirimkan data jumlah pemilih setiap TPS. Kemungkinan akan ada perampingan jumlah pemilih di setiap TPS,\" ungkapnya. Ia memastikan, tahapan Pilkada tidak diulang dari awal, melainkan dilanjutkan sesuai pada saat SK penundaan beberapa waktu lalu. \"Kalau tahapan sudah jelas, tidak ada pengulangan, tinggal melanjutkan,\" pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: