Masyarakat Diminta Beli LPG 3 Kg ke Agen atau Pangkalan Resmi
BENGKULU RU - Masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu diminta untuk membeli LPG 3 Kg bersubsidi atau lebih dikenal dengan sebutan gas melon pada agen ataupun pangkalan resmi Pertamina. Ini bertujuan untuk menghindari adanya keluhan dari masyarakat lantaran harus membeli gas melon dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Region Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf mengatakan, masyarakat harus tahu jalur distribusi resmi Pertamina untuk LPG 3 kg bersubsidi, dengan harga jual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. \"Dimana HET ini hanya berlaku di pangkalan,\" ungkap Rifky, Rabu (27/5). Dilanjutkannya, kalau warung tanpa plang penanda resmi atau pengecer bukan termasuk distribusi resmi LPG 3 Kg. Sementara masyarakat banyak yang menganggapnya sebagai tempat resmi penjualan LPG 3 Kg bersubsidi. \"Yan mana terkadang harga jual LPG itu jauh lebih tinggi dari HET. Untuk itu kita mengimbau masyarakat, untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina,\" tegasnya. Menurut Rifky, untuk wilayah Sumbagsel, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II telah menyediakan lebih dari 15 ribu pangkalan resmi yang menjual tabung LPG 3 Kg bersubsidi. \"Adapun ciri pangkalan resmi itu, di lokasi penjualan ada plang penanda yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, dan informasi nama agen serta informasi call center,\" terangnya. Jika pangkalan ini, sambung Rifky, menjual LPG 3 Kg di atas HET atau ada indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Call Center 135. Sehingga Pertamina melalui Agen dapat melakukan tindakan atau sanksi yang tegas. \"Sebaliknya jika warung atau pengecer menjual lebih tinggi dari HET, kita tidak bisa melakukan penindakan,\" beber Rifky. Lebih jauh dikatakannya, dengan membeli LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi, masyarakat dapat memastikan keaslian tabung maupun isinya sehingga lebih terjamin keamanannya. Selain itu konsumen pengguna LPG 3 Kg bersubsidi telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah. Dimana yang berhak menggunakannya adalah masyarakat kurang mampu. \"Dengan angka pendapatan paling tinggi Rp 1,5 juta per bulan serta Usaha Mikro (UM) dengan nilai kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, dan memiliki hasil penjualan (omset) paling banyak Rp 300 juta setahun. Kita juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung program pemerintah LPG 3 Kg bersubsidi agar tepat sasaran. Bagi masyarakat mampu dapat membeli varian LPG Non Subsidi yang telah disiapkan Pertamina, seperti Bright Gas,\" singkatnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: