Hina Polisi di Medsos, Warga Suka Maju Dijel

Hina Polisi di Medsos, Warga Suka Maju Dijel

MUKOMUKO RU – TS (30) warga Desa Suka Maju Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, diamankan kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menuliskan komentar yang mengarah pada dugaan penghinaan ke institusi Kepolisian khususnya jajaran Polres Mukomuko yang tengah bertugas. Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, SIK, MH didampingi Waka Polres, Kompol Tigor Lubis, SPd, MM dan para perwira Polres menyampaikan, berawal Minggu (25/5), akun Facebook Wetna Junita memposting kegiatan Polres Mukomuko dan Polsek Mukomuko Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Adapun postingan yang disampaikan akun Facebook Wetna Junita tersebut, berupa foto kegiatan Polisi dan kalimat pemberitahuan dan imbauan kepada warga untuk tidak berpergian ke tempat wisata. Kemudian, kata Kapolres, pelaku yang menggunakan akun Facebook milik anaknya dengan nama akun Facebook Ayu, melihat dan membaca postingan tersebut dan langsung memberi komentar dengan kalimat yang tidak pantas.Sehingga komentar pelaku tersebut menimbulkan reaksi dari publik termasuk personil Polri yang merasa dihina oleh pelaku. Selanjutnya, dilakukan identifikasi lebih lanjut hingga pengguna akun tersebut terungkap dan dijemput dikediamannya, dibawa ke Mapolres. Menurut Kapolres, terduga pelaku yang berprofesi buruh serabutan itu, diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 207 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan denda paling banyak Rp 750 juta. Barang bukti yang ikut diamankan screenshoot dan akun facebook yang berisikan komentar yang bersangkutan dan satu unit handphone yang digunakan pelaku. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya dalam menggunakan Medsos. “Jarimu bisa menjadi harimaumu” untuk itu berhati-hatilah dalam menggunakan Medsos. Dan perkara tersebut tengah dilakukan proses lebih lanjut. TS ketika di wawancarai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku, sata itu pikirannya sedang kacau. “Saya tidak bisa membawa anak dan istri jalan-jalan. Waktu lihat postingan itu, langsung saja saya nulis komentar yang tidak pantas tersebut,” akunya. Ditanya tentang virus Corona, ia tidak memahami secara detail. Ia hanya mengetahui kalau Covid-19 itu adalah suatu penyakit. “Saya hanya tau Corona suatu penyakit,” bebernya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya institusi Polri. Ia siap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: