Ditengah pandemi, 2 Penjual Tuak Dibekuk Polisi

Ditengah pandemi, 2 Penjual Tuak Dibekuk Polisi

TUBEI RU - Ditengah pandemi Covid-19, penjual minuman jenis tuak dilarang beredar di Kabupaten Lebong, karena hal itu diketahui terjadinya perkumpulan. Kendati, bahayanya berkerumun masih belum menjadi kesadaran bersama. Bahkan, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lebong Utara harus mengamankan para penjual tuak. Disampaikan dalam jumpa pers Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Danie Pamungkas Setyawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Amir, Camat Lebong Utara dan Sumitro, Sos, pada Rabu (13/5) kemarin. Tercatat dua penjual tuak yang diamankan tersebut. Yakni, Andri Winata pemilik warung di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, dan Ade Saputra pemilik warung Pasar Rakyat di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. \"Polsek Lebong Utara mengamankan dua tersangka pemilik warung tuak di dua TKP,\" ujar Kapolsek, kemarin. Lanjut, Danie menjelaskan, dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti berupa 13 jerigen ukuran 35 liter dengan berisikan penuh minuman tuak, 2 ember cat berisi 29 bungkus plastik tuak, 1 bua corong warna merah, puluhan bungkus plastik. Kemudian, setelah adanya pelarangan penjualan tuak, jajarannya pun kerap melakukan razia dan di berbagai wilayah di Kecamatan Lebong Utara. \"Jadi, selama razia kami sering melihat anak muda berkumpul. Setelah kita telusuri ternyata mereka berkumpul sambil mengonsumsi minuman tuak,\" lanjutnya. Danie mengatakan, kedua tersangka diamankan pada tanggal 5 Mei 2020 lalu. Bahkan, bisnis tuak itu sudah berjalan dua tahun. Dari bisnis barang yang mengandung alkohol tersebut. Kedua tersangka berhasil maraih keuntungan kurang lebih Rp 400 ribu per hari dari penjualan 2 jerigen berisi tuak. \"Jadi, tuak ini dipasok dari luar. Dari bisnis ini, satu liter atau satu bungkus plastik ini harganya mereka patok Rp 10 ribu atau Rp 200 ribu per jerigen,\" sambungnya. Keduanya dijerat Pasal 204 KUHPidana dan atau pasal 106 UU RI nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. \"Kandungan tuak ini mengandung etanol. Jadi, etanol ini tidak bisa dikonsumsi oleh tubuh. Itu berarti zat bahaya, makanya kita proses secara hukum pidana biar ada efek jera. Apalagi ini menjadi sarana tempat berkumpul di tengah wabah corona,\" pungkas Kapolsek. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: