Soal Perpu Pilkada, KPU Masih Tunggu PKPU

Soal Perpu Pilkada, KPU Masih Tunggu PKPU

BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari KPU RI, terkait adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak. Ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si. Menurutnya, isi Perpu yang baru saja keluar tersebut diantaranya, untuk pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung pada Desember 2020 mendatang. Sehingga tinggal lagi bagaimana KPU RI membuat PKPU yang berkenaan dengan dimulainya kembali sisa tahapan Pilkada yang sempat tertunda, akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). \"Hanya saja sebelum mengeluarkan PKPU, KPU RI juga menggelar rapat koordinasi terlebih duhulu dengan Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, ataupun stakeholder lainnya. Mengingat pertimbangan penundaan Pilkada ini karena pendemi Corona, yang dampaknya pada berbagai sektor. Sehingga mau tidak mau perlu menerima masukan dari berbagai pihak,\" kata Darlin. Dilanjutkannya, jika dari hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah yang juga melibatkan Gugus Tugas Covid-19 tingkat nasional, soal pendemi corona ini sudah redah secara nasional di awal Juni ini maka tahapan bisa langsung dimulai. \"Tapi jika belum, bisa saja penyelenggarakan Pilkada serentak digelar sesuai dengan 3 opsi. Pertama Desember, kemudian Maret, atau bahkan April,\" ujar Darlin. Lebih jauh dikatakannya, jika pelaksanaan Pilkada serentak ditetapkan KPU RI pada Desember tahun ini, untuk pendaftaran dan penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sudah berlangsung 3 bulan sebelum hari H-nya atau September. \"Sekarang bukan saja kita, parpol selaku pengusung pasangan calon bersifat menunggu dulu waktu pelaksanaannya, karena tanggal 9 Desember yang sempat di gembar-gemborkan sebelumnya juga belum bisa dipastikan,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: