Pasar Taqjil Ramadhan Lebong Ditiadakan
TUBEI RU - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Bertepatan pada pelaksanaan bulan suci ramadhan 1441 H, pasar taqjil ramadhan yang sudah menjadi tradisi dan rutinitas setiap tahunnya pun ditiadakan. Hal ini terungkap dalam rapat jajaran Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Lebong, Selasa (21/4) di ruang rapat kantor dinas ini. Disampaikan Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, SIP, M.Si melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Jafri, S.Sos, Pemkab Lebong pada tahun 2020 ini tidak memfasilitasi tempat atau lokasi pelaksanaan pasar taqjil (pasar kaget,red). Kemudian, lanjut dia, masyarakat diimbau berjualan di rumah masing-masing dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Diantsranya, penjual harus menyiapkan tempat cuci tangan beserta sabun dan air. \"Para penjual maupun pembeli diwajibkan memakai masker, menutup dagangan dengan menggunakan plastik transparan dan menggunakan sarung tangan plastik dalam melayani pembeli,\" imbuh Jafri, diwawancarai usai rapat, kemarin. Selain itu, apabila kondisi Kabupaten Lebong berubah dari zona hijau ke zona merah. \"Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, semua kegiatan di Kabupaten Lebong ditiadakan,\" tegas Jafri didampingi Plt Disperindagkop Lebong, Aris Munandar, SE, MM. Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Zainal Husni Toha, SH melalui Kepala Bidang Penertiban Masyarakat dan Umum, Andrian Aristiawan, SH mengatakan, terkait dengan pedagang pasar taqjil pada bulan ramadhan 1441 H. Atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong tidak memfasilitasi untuk pengadaan tempat penjualan taqjil pada bulan puasa. Akan tetapi, kata Andrian, pedagang yang berjualan di terminal semuanya itu bukan difasilitasi oleh pemerintah daerah. \"Dalam hal ini kami selaku aparatur pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Perindag akan terus melakukan patroli,\" kata Andrian, kemarin. Lanjutnya, apabila memang masih ada yang berjualan pihaknya akan menghimbau untuk berjualan di depan rumah masing-masing, ataupun penjual melakukan penjualan secara online. \"Soal sanksi, saat ini masih sebatas imbauan-imbauan terkait untuk penangan percepatan pencegahan virus Covid-19,\" ungkpanya. Lebih jauh, terkait dengan maklumat Kapolri yang melarang untuk mengadakan berkrumunan, Andrian menegaskan, terkhusus untuk taqjil mungkin upaya itu akan dilakukan apabila pedagang masih ngotot untuk berjualan di area pasar yang akan mengumpulkan massa. Karena, kata Andrian, pemerintah daerah sudah sepakat untuk tidak memfasilitasi pelaksanaan pasar kaget (pasar taqjil,red). \"Namun, kalau seperti pasar sembako, seperti hari Minggu mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan pembubaran atau penindakan secara tegas. Apabila daerah Lebong ini sudah berstatus zona merah, mungkin upaya itu akan tetap kita tegakkan. Untuk sejauh ini hanya sebatas himbauan atau persuasif,\" demikian Andrian. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: