Fraksi PAN Diminta Utus Anggota Masuk Komisi I

Fraksi PAN Diminta Utus Anggota Masuk Komisi I

MUKOMUKO RU - Pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, telah mengkomunikasikan secara lisan kepada pihak fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait adanya kekosongan anggota fraksi PAN yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Mukomuko. Kekosongan itu terjadi setelah ditinggal, Syamsurizal yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. ketika dikonfirmasi kemarin menjelaskan, dalam tata tertib (Tatib), jika jumlah anggota fraksi lebih dari jumlah komisi, maka fraksi wajib mengutus anggota masuk ke setiap komisi. “Tatibnya mengatakan begitu. Maka, PAN wajib mengutus anggotanya ke Komisi I. Secara lisan sudah kita sampaikan, untuk surat resminya nanti kita sampaikan. Menunggu hari berduka berakhir,” kata, Ali. Dijelaskanya, pada periode ini, fraksi PAN memiliki empat anggota. Tiga dari PAN dari tiga Dapil ditambah satu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil III. Dari empat anggotanya, satu orang duduk di Komisi I yakni Almarhum Syamsurizal, dua orang di Komisi II, dan satu orang di Komisi III. “Terkait siapa nanti yang diutus masuk ke Komisi I, itu wewenang fraksi,” tegasnya. Ditambahkannya, Almarhum Syamsurizal, dulunya juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I. Posisi sekretaris Komisi juga wajib ada. Pihaknya juga sudah membicarakan terkait mencari pengganti sekretaris Komisi I yang ditinggal Syamsurizal. “Namun waktu proses menunjuk sekretaris Komisi I itu, nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: