Lagi, Paripurna Raperda Lebong Tidak Kuorum

Lagi, Paripurna Raperda Lebong Tidak Kuorum

TUBEI RU - Rapat Paripurna pandangan akhir fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong Tahun 2020 kembali batal dilaksanakan. Ini lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat alias tidak kuorum. Paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD ini dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (18/3) kemarin. Adapun pandangan akhir fraksi tersebut meliputi atas Raperda tentang pengolahan sampah, Raperda tentang Penetapan Bahan Baku Mutu Air dan Kelas Air Sungai di Kabupaten Lebong, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Lebong, Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, dan Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Dikatakan Ketua DPRD Lebong, Charles Ronsen, dari total 25 anggota dewan, yang hadir hanya 12 orang, dengan keterangan 1 anggota sedang dinas luar, surat keterangan izin 11 orang, surat keterangan sakit 1 orang. Maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Lebong pasal 143 ayat 1 bahwa jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. \"Maka rapat Paripurna pandangan akhir praksi DPRD Lebong terhadap Raperda Kabupaten Lebong tahun 2020. Kami nyatakan ditunda sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah,\" kata Ronsen. Lanjut dia, pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Tahun 2020 masih ada dua fraksi lagi yang belun selesai yakni Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si terkait dengan rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong tahun 2020. Ditunda dan masih ada pandangan fraksi yang belum selesai. Dari pihak eksekutif sudah menyerahkan ke pihak DPRD artinya kewenangan sepenuhnya ada di pihak DPRD dan dari eksekutif yang sifatnya hanya undangan. \"Jadi kalau ini tidak kuorum artinya masih ada mekanisme intern mereka yang belum selesai, kita eksekutif ngikut saja dan kita berharap dalam-dalam minggu ini selesai,\" ungkap Sekda. Terpisah, Plt. Sekwan DPRD Lebong, Indra Gunawan, rapat paripurna pandangan akhir fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Lebong pada hari ini (kemarin,red), karena tidak kuorum maka pihaknya akan menjadwal ulang berdasarkan rapat badan musyawarah. \"Kalau untuk besok (hari ini,red) sesuai dengan rencana dilaksanakan rapat paripurna (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sekitar pukul 13.00 WIB,\" singkatnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: