Tuntut Hak, Pengurus Masjid “Geruduk” Kantor Camat Pelabai

Tuntut Hak, Pengurus Masjid “Geruduk” Kantor Camat Pelabai

TUBEI RU - Kamis (12/3/2020) kemarin, Kantor Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong didatangi puluhan pengurus masjid. Aksi ini terkait tak diterimanya honor pengurus masjid di Kelurahan Tanjung Agung. Aksi ini langsung disikapi jajaran Kecamatan Pelabai, dengan menggelar musyawarah terkait gugatan perangkat agama Kelurahan Tanjung Agung, yang terindikasi adanya penyimpangan anggaran gaji perangkat oleh oknum kelurahan. Pantauan RU, rakor musyawarah yang diselenggarakan di salah satu ruangan kantor camat tersebut langsung dipimpin, Camat Pelabai, Aleci Hutabarat, S.Sos. Selain itu, Asisten III Sekdakab Kabupaten Lebong, Sumiyati, SP, Kepala Bagian (Kabag) Kestra, Fabil Rozak, unsur tripika, perwakilan dari Kemenag Kabupaten Lebong dan perwakilan Kelurahan Tanjung Agung pun ikut hadir dalam musyawarah ini. Pada kesempatan itu, Khatib masjid Al-Jihad, Marwan Junaidi membeberkan secara rinci terkait ini. Diakuinya pada tahun 2019 lalu seluruh perangkat Kelurahan Tanjung Agung, 5 bulan pertama menerima masing-masing perangkat itu gaji 5 bulan melalui rekening. Kemudian, pada bulan Oktober kembali menerima honornya 2 bulan secara tunai. Terhitung dari Agustus 2019 hingga 22 Januari 2020 diberi surat keputusan (SK) dan diberhentikan, pihaknya tidak lagi menerima haknya lagi. Sebab pada tanggal 22 Januari 2020 sah diberhentikan oleh pemerintah kelurahan. Berbeda dengan perangkat linmas mereka menerima honornya penuh 12 bulan. Itupun diterima 22 Januari 2020 dan itupun diserahkan waktu malam hari, didatangi oleh perangkat lurah, jelas Ketua RW II ini. \"Dari situ jelas timbulnya pertanyaan dari perangkat dan masyarakat, ada apa? Karena pada tanggal 2 Januari 2020 kami telah meminta bantuan kepada pihak Kejari Lebong untuk menelusuri permasalahan ini,\" beber Marwan. Lanjut dia, pada 7 Januari pihaknya diundang oleh Lurah ke Kantor Lurah Tanjung Agung dan pada saat itu secara lisan pihaknya diberhentikan. Sementara itu, mantan RW Kelurahan Tanjung Agung, Iskandar, diwawancarai usai kegiatan mengatakan adanya hal yang tak wajar. \"Karena gaji saya Rp 300.000, jadi di rekening ada Rp 3.000.000 titipan Lurah. Lalu setelah saya melakukan penarikkan, ada oknum meminta Rp 1.500.000,\" ungkapnya. Masih Iskandar, berdasarkan keputusan musyawarah di kantor camat, Sarun Sahar kembali menjadi Imam, Marwan Junaidi menjadi Khatib, Umar Dani menjadi Bilal dan Agus Salim menjadi Gharim. Kemudian, diikuti oleh jajaran pengurus pembangunan. \"Kami berterimakasih, karena di sini banyak yang antusias demi kelancaran syiar agama. Semoga ini nanti bisa diterima dari masyarakat, berbaur bersama tanpa adalagi rasa dendam dan kecewa,\" ujarnya. Terpisah, Camat Pelabai mengatakan, terkait hal ini akan disampaikan atau diajukan ke Pemerintah Kabupaten Lebong. \"Mudah-mudahan dalam secepatnya saya akan memberi keterangan kepada Asisten I, Asisten III. Dan keputusan musyawarah ini akan langsung dilaporkan ke pemerintah kabupaten. Teknis lainnya, seperti SK segera dikoordinasikan agar tidak menimbulkan konflik,\" demikian Aleci. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: