Penilaian PPD, Mukomuko Peringkat 4 Nasional

Penilaian PPD, Mukomuko Peringkat 4 Nasional

MUKOMUKO RU - Kabupaten Mukomuko masuk 15 besar dalam penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun ini. Dalam 15 besar itu, Mukomuko berada di peringkat keempat. Kini proses penilaian masih berlanjut, untuk memperebutkan peringkat pertama, kedua dan ketiga. Ini dikemuka Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Mukomuko, Haryanto, SKM, disela-sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mukomuko Tahun Rencana 2021, kemarin. PPD nantinya diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) tahun ini. “Sore kemarin (10/3), kita mendapat undangan dari Bappenas, bahwa Mukomuko dapat 15 besar nasional, masuk di urutan keempat nasional,” kata Haryanto. Senin (16/3) depan, lanjut Haryanto, Mukomuko diberi kesempatan mempresentasikan di Bappenas. Diharapkan, Mukomuko bisa masuk dalam peringkat tersebut, yakni peringkat pertama. Pihkanya optimis, meskipun tidak mudah. Mengingat penilaian kini dilakukan oleh tim independen. “Sebelumnya kita mendapatkan penghargaan untuk PPD tingkat Provinsi Bengkulu, peringkat pertama,” jelasnya. Terkait Musrenbang tingkat kabupaten, Haryanto menyebut, sudah ada kegiatan-kegiatan prioritas unggulan. Ini setelah melalui pembahasan mulai dari Musrebang tingkat desa, forum musyawarah kecamatan, forum musyawarah konsultasi publik dan forum perangkat daerah. Sehingga ada beberapa kegiatan, diajukan ke Pemprov Bengkulu, untuk dapat diakomodir. “Diharapkan proses panjang ini, bisa hasilkan yang maksimal. Kita juga harapkan untuk dapat diakomodir provinsi, karena ada kegiatan yang tidak bisa diakomodir kabupaten. Sehingga bisa masuk di program OPD provinsi,” harapnya. Sementara Bupati Kabupaten Mukomuko H. Choirul Huda, SH menekankan, agar semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Ia tidak ingin, untuk mewujudkan visi misi yang sudah dibuat, ada dampak hukum. Bupati pun minta, jika ada yang tidak tahu atau ragu, agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kajari, Kapolres dan Dandim 0428/Mukomuko. “Lakukan semua secara prosedur. Jangan tidak prosedur, sekarang kita dituntut prosedur. Tidak tahu, tanya Kapolres, Kajari, Dandim. Mereka semua akan bantu, sudah saya sampaikan minta bantuan, beliau-beliau sanggup. Akan diberikan advokasi kepada kita,” ujarnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: