DPMD Minta Desa Segera Serahkan Laporan DD

DPMD Minta Desa Segera Serahkan Laporan DD

TUBEI RU - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang pada akhir tahun anggaran harus disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal itu disampaikan, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos), Reko Haryanto, S.Sos. Reko mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong menyampaikan laporan realisasi DD/ADD tahun 2019 ke DPMDSos sesegera mungkin. Pasalnya, laporan dari staf PMD masih ada delapan desa yang belum menyampaikan laporan realisasi. Sebelumnya pihaknya sudah berupaya menyampaikan kepada para kepala desa. \"Baik secara lisan maupun tulisan untuk melakukan laporan realisasi DD/ADD sesegera mungkin,” singkat Reko di ruang Sekretaris Dinas PMDSos beberapa hari lalu. Lanjut laporan realisasi DD tahap tiga ini bakal berdampak pada proses pencairan anggaran 2020. Pasalnya, laporan realisasi DD ini merupakan syarat wajib bagi pemerintah desa untuk melakukan pencarian DD tahun 2020. \"Ya, hal itu sangat penting, sebagi salah satu syarat proses penyaluran atau pencairan tahap pertama DD/ADD tahun 2020,\" imbuhnya. Berikut masing-masing kecamatan dan desa yang belum menyerahkan laporan realisasi DD/ADD tahun 2019. Kecamatan Lebong Atas, Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Tengah, Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Selatan, Kutai Donok, Kecamatan Bingin Kuning, Desa Talang Leak II, Kecamatan Pelabai, Desa Tik Teleu. Selain itu di Kecamatan Uram Jaya terdapat 3 desa, Yakni, Desa Kota Baru, Desa Kota Agung dan Desa Tangua. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: