Usia 19 Tahun Baru Bisa Menikah

Usia 19 Tahun Baru Bisa Menikah

BENGKULU RU - Berdasarkan ketetapan dari Pemerintah, warga baru bisa menikah ketika usianya sudah menginjak 19 tahun. Ini disampaikan Kadis P3AP2KB Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha R, Senin (9/3). Menurutnya, batas usia pernikahan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. \"Peraturan MA itu merujuk pada UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan. Dalam aturan itu jelas jelas tertulis bahwa perkawinan hanya diizinkan kita seorang pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun,\" ungkap Foritha. Dilanjutkannya, ketika ditemukan pelanggaran, dalam artian ada warga dibawah usia 19 tahun ingin dinikahkan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) bakal menolak permohonan menikah tersebut. \"Aturan ini dibuat dalam rangka untuk meminimalisir perceraian akibat belum matangnya masyarakat dari sisi usia. Bagi warga yang tetap ingin melakukan pernikahan sebelum menginjak usia 19 tahun, maka harus meminta surat dispensasi dari Pengadilan Agama,\" tegasnya. Mengingat, sambung Foritha, yang namanya pernikahan bukan hanya dalam hitungan hari, tetapi bisa seumur hidup. Sehingga kesiapan mental dan sebagainya harus disiapkan. \"Makanya kita terus melakukan upaya pencegahan pernikahan usia dini. Setidak-tidaknya mengingatkan agar anak-anak sadar untuk tidak melakukan perkawinan di bawah umur yang sudah ditetapkan,\" kata Foritha. Disinggung ketika terjadi kehamilan diluar pernikahan, Foritha berharap hal sedemikian tidak terjadi lagi. Kalaupun terjadi, pernikahannya hanya bisa dilakukan secara agama saja. \"Dalam artian tidak bisa dicatat oleh negara. Ini menunjukkan mereka tetap bisa menikah, konsekuensinya tidak memiliki buku nikah yang sah dan tercatat di KUA,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: