Camat Lantik Pj, Eks Kades Masuk ‘Kandang’

Camat Lantik Pj, Eks Kades Masuk ‘Kandang’

NAPAL PUTIH RU - Camat Napal Putih, Abdul Hadi, SIP mengatakan, oknum Kades depinitif Desa Tanjung Alai yang tersandung kasus pidana, resmi diberhentikan (Masuk Kandang,red). Pemberhentian oknum Kades depinitif ini, ditandai dengan terbitnya SK pemberhentian yang ditandatangi oleh Bupati BU dan Bupati telah memberi rekomendasi melalui bagian pemerintahan di Pemkab BU diteruskan ke pemerintah Kecamatan Napal Putih, untuk melakukan pengangkatan Pj Kades. Konkretnya, perintah penunjukan Pj Kades itu, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan Pj Kades Tanjung Alai yakni Herwansyah, selaku staf PNS yang berasal dari kantor Camat Napal Putih. \"Penting saya sampaikan kepada BPD dan perangkat desa di Tanjung Alai. Bahwa SK pemberhentian Kades depinitif atas nama Andem Mulyadi itu, sudah turun. Dalam hal ini, Bupati BU mengambil kebijakan untuk mengangkat Pj Kades dengan masa jabatan paling lama 1 tahun dan paling cepat enam bulan,\" terang Camat. Lebih jauh, Camat mengucapkan terimakasih kepada Plt Kades Tanjung Alai yang sudah bertugas menghendel pemerintahan Desa Tanjung Alai selama hampir satu tahun. Sedangkan Pj Kades yang baru dilantik, Camat menginginkan, kedua instrumen penting di desa baik itu Pj Kades dan BPD, bersinergi dalam membangun desa. Mengingat BPD adalah bagian dari mitra kerja pemerintahan desa sehingga BPD diharapkan memberi sumbangsih kepada pemerintahan baik itu dalam hal saran atau masukan. Agar Pemerintah Desa Tanjung Alai, ke depannya bisa lebih baik. \"Saya minta kepada Pj Kades dalam satu tahun ke depan, bisa menjaga situasi keamanan, kekondusifan dan jauh dari masalah. Terutama tugas yang sudah menanti adalah realisasi tahun anggaran baru. Sehingga segala sesuatu yang berkenaan pelaksanaan program pembangunan desa, mohon disegerakan melalui usulan ADD/DD,\" ujar Camat, saat memberi arahan usai memimpin proses pelantikan Pj Kades Tanjung Alai, kemarin.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: