Lahan Kantor Bupati Belum Bersertifikat

Lahan Kantor Bupati Belum Bersertifikat

  • Juga Lahan Gedung DPRD
MUKOMUKO RU - Data Bidang Aset daerah di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, ternyata lahan kantor Bupati Kabupaten Mukomuko dan lahan gedung DPRD Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang ini belum bersertifikat sebagai legalitas kepemilikan lahan yang telah menjadi aset daerah. Kabid Aset Daerah, Eka Purwanto, M.Si, didampingi stafnya, Roni, tidak menampik jika masih banyak lahan milik Pemkab Mukomuko yang belum bersertifikat. Bukan hanya lahan yang berada jauh dari pusat pemerintahan, namun lahan di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko yang beralamat di Kelurahan Bandaratu juga masih banyak yang belum bersertifikat. Termasuk lahan gedung perkantoran pemerintah terbesar yakni Kantor Bupati dan Kantor DPRD Mukomuko. \"Untuk sertifikat lahan, yang berdiri gedung Kantor Bupati dan Dewan memang belum ada. Untuk lahan di komplek perkantoran yang sudah ada sertifikatnya itu mulai dari Makodim, sampai belakang Kantor Disparpora. Dari situ sampai kearah depan (Kantor Bupati) sebagian besar memang belum bersertifikat,\" bebernya. Walaupun masih banyak lahan milik Pemkab Mukomuko belum bersertifikat, bukan berarti Pemkab Mukomuko lalai. Sertifikasi lahan yang menjadi aset daerah terus dilakukan setiap tahun secara bertahap. Termasuk pada tahun ini, Pemkab Mukomuko melalui Bidang Aset BKD Mukomuko akan melakukan sertifikasi lahan milik Pemkab Mukomuko sebanyak 25 persil. Dari 25 persil yang akan diurus pada tahun ini, sudah termasuk lahan Kantor Bupati dan Dewan. \"Tapi dari 25 persil itu tidak semuanya lahan di komplek perkantoran. Ada beberapa lahan milik daerah yang berada di Kecamatan mulai dari Air Rami nanti akan kita urus sertifikatnya,\" ujarnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: