Inclave 1.140 Hektar Bukan Kebun Agricinal

Inclave 1.140 Hektar Bukan Kebun Agricinal

  • Roswan: Itu Kebun Masyarakat!
PUTRI HIJAU RU - Kades Talang Arah Kecamatan Putri Hijau, Roswan Efendi menegaskan, wacana inclave lahan sekitar 1.140 hektar oleh PT Agricinal itu, bukan murni kebun milik perusahaan. Lahan yang digaungkan oleh perusahaan perkebunan sawit itu, kata dia, merupakan lahan atau kebun masyarakat yang diiventarisir berdasarkan hasil pengukuran oleh tim penertiban HGU PT Agricinal, sebelumnya. Sehingga, lanjut Roswan lagi, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mengeluarkan kebun milik masyarakat itu dari dalam kawasan HGU. \"Jangan salah. Lahan kurang lebih 1.140 hektar yang katanya akan di inclave PT Agricinal itu, bukan lahan murni dari HGU milik perusahaan. Itu lahan atau kebun masyarakat yang sudah digarap dari dulu. Dan data tersebut kita dapatkan sesuai hasil inventarisir tim, saat melakukan pengukuran. Jangan diplesetkan dan hari ini, perusahaan wajib mengeluarkan kebun masyarakat di dalam HGU tersebut,\" terangnya. Ditambahkan Roswan, hingga saat ini, pertemuan baik yang difasilitasi oleh Pemda maupun DPRD BU, belum mengerucut pada kebijakan yang diinginkan oleh masyarakat. Sampai detik ini, kata Roswan, desa penyangga masih menantikan penjelasan atau pemahaman tentang pemberian lahan 20 persen dari total luas HGU perusahaan. Pasalnya, dari beberapa pertemuan yang sudah digelar, belum ada pihak terkait yang dapat menjelaskan secara utuh, tentang tekhnis pemberian lahan 20 persen untuk masyarakat itu. Berkali-kali, masih Roswan, Pemda dan DPRD BU sudah mendorong perusahan untuk turun ke desa, guna melakukan sosialisasi tentang aturan pemberian lahan 20 persen seperti yang diharapkan oleh desa penyangga. Namun sayangnya, hal tersebut belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Sudah diminta untuk ke desa melaksanakan sosialisasi tapi belum dilaksanakan oleh perusahaan. Padahal yang kita nanti dan harapkan dari perusahaan sampai detik ini, itikad baik perusahaan untuk mensosialisasikan perpanjangan izin HGU-nya dan memberikan penjelasan tegas tentang pemberian lahan 20 persen itu. Apakah lahan yang dimaksud berada dalam atau di luar HGU, itu belum jelas. Melalui agenda sosialisasi itu, kita harapkan. Perusahaan bisa menampung tuntutan masyarakat desa penyangga karena lima desa penyangga sudah memiliki tim masing-masing yang bisa diajak berkoordinasi oleh perusahaan. Intinya, kami masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk turun ke desa,\" tandas Kades tiga periode ini.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: