DD Diganjal Perbup Pengelolaan Keuangan

DD Diganjal Perbup Pengelolaan Keuangan

KETAHUN RU - Camat Ketahun, Kadino, S.Sos melalui Kasi PMD, Puji Widodo mengatakan, desa di wilayah kerjanya sudah mulai menyusun APBDes sebagai syarat pengusulan dan pencairan Dana Desa (DD) TA 2020. Hanya saja, APBDes tersebut baru rancangan alias belum menjadi prodak usulan yang baku karena hingga kemarin, Perbup turunan tentang pengelolaan keuangan dari Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang menjadi dasar desa merancang jenis kegiatan hingga menentukan satuan barang dan jasa, belum dikeluarkan atau diterima oleh pemerintah kecamatan termasuk desa. Kata Puji, kendati rancangan APBDes sudah diselesaikan dan terverifikasi. Desa harus menunggu Perbup pengelolaan keuangan tersebut guna menjadikan APBDes sebagai produk hukum yang baku sebagai syarat pencairan. \"Kalau Perbup tentang ADD/DD yang mengatur besaran Siltap dan lain sebagainya, sudah ada. Tinggal Perbup pengelolaan keuangan turunan dari Perpres yang saat ini masih kita tunggu. Karena untuk merancang kegiatan hingga menentukan satuan harga barang yang menyangkut keuangan harus didasari oleh payung hukum berupa Perbup pengelolaan keuangan. Untuk merancang jenis kegiatan, desa masih mengacu pada Perbup lama. Artinya, rancangan APBDes yang saat ini sudah dirancang oleh desa belum baku,\" terang Puji. Hal senada juga disampaikan oleh Camat Ulok Kupai, M Abduh Sadat, M.Pd melalui Kasi PMD, Asro, bahwa usulan pencairan DD masih terkendala Perbup pengelolaan keuangan. Meskipun rancangan APBDes sudah dibuat dan lolos verifikasi, DD belum bisa dicairkan. \"Ketika rancangan APBDes itu sudah dibuat, desa masih harus menunggu Perbup pengelolaan keuangan yang mengatur jenis kegiatan, jenis satuan harga barang dan jasa hingga lainnya. Pada prinsipnya, ketika rancangan APBDes sudah dibuat, sudah selangkah lebih cepat dalam memproses usulannya. Karena ketika Perbup itu turun, desa tinggal perbaikan atau penyesuaian, kita masih menunggu Perbup itu,\" demikian Asro.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: