Jangan ‘Sekolahkan’ SK PNS

Jangan ‘Sekolahkan’ SK PNS

BENGKULU RU - Sebanyak 286 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018 lalu dan 2 orang guru garis terdepan pengangkatan tahun 2017 diambil sumpah dan janjinya. Menariknya dalam kesempatan itu, masing-masing CPNS yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, diingatkan untuk tidak menyekolahkan Surat Keputusan (SK) PNS yang telah diterimanya. \"Hindari menyekolahkan SK itu seperti ke Bank. Itupun kalau bisa,\" ungkap Asisten II Setdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto, SE, M.Soc, SC yang memimpin langsung pengambilan sumpah dan janji mewakili Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah yang dipusatkan di Gedung Serbaguna (GSG) Pemprov, Selasa (18/2). Disisi lain, lanjut Gotri, Ia juga mengingatkan agar CPNS yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan baik dan profesional. Tentunya dengan mempedomani regulasi untuk mengetahui secara teknis sesuai dengan bidang masing-masing. \"Jadilah ASN yang benar-benar melayani masyarakat. Bekerjalah secara baik, dan ikuti aturan,\" katanya. Sementara itu, Kabid PPIK BKD Provinsi, Rufran, S.Sos mengatakan, sebanyak 286 orang CPNS yang diambil terdiri dari formasi guru, formasi kesehatan, dan formasi teknis. \"Setelah masa percobaan dan telah dinyatakan lulus mengikuti pelatihan dasar, yang menjadi syarat pengangkatan maka mereka resmi diangkat menjadi PNS,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: