Dilarang ‘Nyetrum’ Ikan di Sungai

Dilarang ‘Nyetrum’ Ikan di Sungai

MUKOMUKO RU - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, mengingatkan seluruh masyarakat supaya tidak menyetrum ikan di sungai. Pasalnya, bagi warga yang menangkap ikan dengan cara menyetrum maka dapat diancam pidana penjara maupun denda. “Bahkan ancaman pidana menurut Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, lumayan berat. Bagi pelakunya bisa dipenjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Itulah sebabnya, saya ingatkan supaya masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan,” tegas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Selain bertentangan dengan UU, menangkap ikan dengan cara menyetrum juga membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Bahkan sudah banyak korban meninggal akibat terkena sengatan setrum ikan yang dibawanya. Untuk menekankan masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada masyarakat. “Surat edaran berisi imbauan itu, telah kami sampaikan kepada masyarakat. Dengan adanya surat itu, diharapkan masyarakat meninggalkan cara kebiasaan buruk yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: