Tempo 2 Bulan, Puluhan IRT Gugat Cerai Suami

Tempo 2 Bulan, Puluhan IRT Gugat Cerai Suami

  • 83 Perkara Masuk Pengadilan Agama
MUKOMUKO RU - Sejak Januari hingga pertengan Februari 2020 ini, Pengadilan Agama (PA) Mukomuko telah menerima puluhan gugatan perceraian. Mirisnya, dari puluhan berkas guguatan itu mayoriotasnya penggugat berstatus sebagai ibu rumah tangga atau istri. “Memang benar, dari jumlah gugatan sejak awal bulan hingga pertengahan bulan Februari 2020 ini, rata-rata penggugatnya istri. Sedangkan jumlah berkas gugatan yang masuk dan tercatat sebanyak 83 perkara,” tegas Ketua Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, Syarifah Aini, S.Ag. M.HI, ketika dikonfirmasi kemarin. Sedangkan alasan gugatan perceraian ini beragam. Namun yang paling banyak, kata Syarifah, dipicu pertengkaran terus menerus dan masalah ekonomi. \"Itu yang paling banyak perkara gugatan. Kalau masalah perselingkuhan atau karena orang ketiga, jumlahnya sedikit,\" jelasnya. Ditambahkan Syarifah, semua perkara gugatan perceraian yang sudah masuk di PA Mukomuko akan ditindak lanjuti sesuai prosedur. \"Perkara yang lama akan langsung ditindaklanjuti setelah upaya mediasi tidak bisa. Bagi laporan yang baru masuk, tentu kita sarankan untuk mediasi terlebih dulu,\" katanya. Selain perkara gugatan perceraian, PA Mukomuko juga menerima permohonan dispensasi nikah. Hal ini berkaitan dengan ada warga yang ingin melangsungkan pernikahan namun masih dibawah usia 20 tahun. \"Untuk permohonan dispensasi nikah ada 10 permohonan yang kita terima sampai saat ini. Ada yang sudah putus dan ada yang masih proses,\" pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: