Perda Penertiban Ternak Berlaku Menyeluruh
MUKOMUKO - Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim, SE, M.Si menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak, berlaku disemua wilayah kecamatan dan desa. “Perda itu tidak hanya berlaku di Kecamatan Kota Mukomuko saja. Tapi, Perda itu berlaku di semua wilayah. Desa atau kelurahan, bisa membuat aturan desa yang mengacu pada Perda tersebut berdasarkan musyawarah di desa atau di kelurahan setempat,” jelasnya. Menurut Halim, jika Perda yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak dijalankan. Ia menduga, desa atau kelurahan dan kecamatan yang bersangkutan yang tidak menjalankan aturan tersebut. Pihaknya mengimbau, desa atau kelurahan dan kecamatan yang ada di daerah ini dapat menjalankan Perda itu. Seperti yang telah dilakukan beberapa desa, diantaranya Desa Lubuk Sanai, wilayah Pondok Suguh dan Penarik. “Beberapa desa sudah menjalankannya dan hasilnya cukup bagus. Dibeberapa desa tersebut tidak ada lagi ternak yang diliarkan oleh pemiliknya. Baik ternak kambing, sapi maupun kerbau. Dan ini sebuah keberhasilan yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakatnya,” ujarnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! Korban Longsor di Pantai Karang Pulau Ditemukan
- 2 KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Romer Tetap Jadi Peserta Pilgub Bengkulu
- 3 Resep Ceker Mercon, Menu Pedas yang Bikin Ketagihan
- 4 Resep Marble Cake yang Lezat dan Anti Gagal, Pemula Pasti Bisa!
- 5 Kenapa Suara Terdengar Lebih Merdu saat Nyanyi di Kamar Mandi? Ini Alasannya
- 1 Breaking News! Korban Longsor di Pantai Karang Pulau Ditemukan
- 2 KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Romer Tetap Jadi Peserta Pilgub Bengkulu
- 3 Resep Ceker Mercon, Menu Pedas yang Bikin Ketagihan
- 4 Resep Marble Cake yang Lezat dan Anti Gagal, Pemula Pasti Bisa!
- 5 Kenapa Suara Terdengar Lebih Merdu saat Nyanyi di Kamar Mandi? Ini Alasannya