Ke Pemkab dan Dewan, Warga Tiga Desa Tunggu Action Pemerintah

Ke Pemkab dan Dewan, Warga Tiga Desa Tunggu Action Pemerintah

  • Penyangga Agricinal Bakal Surati Dewan
PUTRI HIJAU RU - Desakan mediasi sebagai langkah tindaklanjut dari aksi yang dilakukan oleh masyarakat tiga desa ke PT Pamor Ganda telah dibarengi dengan dilayangkannya surat resmi kepada Pemkab BU dan DPRD BU, Senin (3/2) kemarin. Korlap aksi warga tiga desa penyangga PT Pamor Ganda, Jumadiyanto memastikan, surat permohonan mediasi dari masyarakat tiga desa, telah disampaikan ke Bupati BU dan DPRD BU. Jumadi yang didampingi para Korlap tiga desa, mendesak Pemkab BU beserta DPRD BU, untuk mengagendakan mediasi sesuai tuntutan masyarakat dengan menghadirkan Direktur PT Pamor Ganda. \"Hari ini (kemarin, Red), empat orang Korlap termasuk saya, telah ke kantor Pemkab BU dan DPRD BU untuk menyampaikan surat sesuai hasil dari aksi damai yang sudah kita lakukan. Selanjutnya, kami mendesak Pemkab BU dan DPRD BU untuk mengagendakan mediasi dan menghadirkan Direktur PT Pamor Ganda,\" desak Jumad. Jumat berharap, langkah ini segera ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan sebelumnya. \"Tugas kami untuk menyampaikan aspirasi di tahap awal, sudah dipenuhi. Sekarang kami tinggal menunggu action konkret dari pemerintah untuk memfasilitasinya. Kami berharap dapat berjalan sesuai rencana awal sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat,\" pintanya.
  • Desa Penyangga Agricinal Bakal Surati Dewan
SEMENTARA itu, Kades Talang Arah sekaligus bagian dari desa penyangga PT Agricinal-Sebelat, Roswan Effendi menegaskan, dalam waktu dekat. Ia akan berkirim surat ke Ketua DPRD BU dan Bupati BU untuk menindaklanjuti sikap PT Agricinal yang secara diam-diam, berusaha mengajukan berkas perpanjangan izin HGU. Perusahaan dinilai telah mengabaikan desakan sosialisasi perpanjangan izin HGU dengan membeberkan aturan main pemberian lahan 20 persen dari luas HGU, kepada masyarakat yang sebelumnya, disampaikan ke perusahaan. Padahal, lanjut Roswan, Pemdes dan masyarakat desa penyangga, menunggu langkah konkret perusahaan dalam menyikapi proses perpanjangan izin HGU ini. \"Perusahaan tidak bisa nyelonong begitu. Dari awal kita sudah tegaskan, proses perpanjangan izin HGU minimal berkoordinasi di tingkat desa. Ini membuktikan, tidak ada niat baik dari perusahaan, kami akan kirimkan surat ke DPRD dan Bupati. Dengan harapan, pemerintah bisa bersikap tegas untuk memfasilitasi persoalan ini,\" tegas Roswan. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: