Mustarani: OPD Lebong Wajib Uji Kompetensi TKK

Mustarani: OPD Lebong Wajib Uji Kompetensi TKK

TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan uji kompetensi Tenaga Kerja Kontrak (TKK), agar mendapatkan jumlah TKK yang proporsional. Ditegaskan Sekda Lebong, Drs. H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, kewajiban uji kompetensi ini bukan hanya untuk mendapatkan TKK yang proporsional, namun juga berkompeten pada bidang yang dibutuhkan oleh OPD. \"Dengan melakukan seleksi ketat, kebutuhan TKK disesuaikan dengan kebutuhan analisa jabatan, maka kedepannya tidak ada lagi pembengkakan jumlah TKK di OPD tertentu, seperti yang menjadi persoalan sekarang ini,\" ungkapnya. Lanjut Sekda, terkait OPD mana saja yang masuk dalam catatan pembengkakan TKK, salah satunya terjadi di Sekretaris Dewan (Setwan), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perikanan (Disperkan). Secara keseluruhan, OPD sudah diberikan tenggang waktu hingga 3 Februari 2020 untuk menyerahkan daftar kebutuhan TKK. Kemudian dilaksanakan tes tertulis dan wawancara. \"Setiap OPD diminta menyusun kebutuhan TKK masing-masing, dan itu diwajibkan bagi OPD bersangkutan untuk menyesuaikan dengan jumlah kebutuhan yang proporsional dan tidak menjadi temuan kembali di tahun 2020,\" tegasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: