PT Irsa dan Injatama Terancam Disanksi Kementerian LHK

PT Irsa dan Injatama Terancam Disanksi Kementerian LHK

  • Zainubi: Pembinaan Sudah Kita Lakukan
BENGKULU RU - PT Indonesia Riau Sri Avantika (Irsa) dan PT Injatama di Kabupaten Bengkulu Utara, terancam diberi sanksi administrasi secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Pasalnya, kedua perusahaan yang diketahui mendapatkan raport merah berturut-turut dalam Program Peringkat (Proper) terhadap penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup, melakukan kesalahan yang sama. Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Ir. Sorjum Ahyan, MT melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Zainubi, SH mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri LHK No SK.1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019, tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018/2019, kedua perusahaan diberikan raport merah lagi. \"Ironisnya kedua perusahaan yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, hingga mendapatkan raport merah berturut-turut itu lantaran melakukan kesalahan yang sama. Padahal sebelumnya kita sudah melakukan atau memberikan pembinaan terhadap kedua perusahaan, sebagaimana kewenangan yang memang diberikan pada kita,\" ungkapnya. Dimana, lanjut Zainubi, untuk PT Isan itu diberikan proper merah berturut-turut karena pengelolaan limbah cairnya tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan PT Injatama lantaran pengendalian lahan pasca tambang tidak dilakukan, dan juga menambang di dekat aliran sungai. \"Karena kedua perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk membenahi kesalahannya, maka besar kemungkinan disanksi Kementerian LHK,\" tegas Zainubi. Lebih jauh dikatakannya, kalau memang perusahaan menunjukkan itikad baik untuk berbehan, walaupun mereka meraih raport merah lagi tapi dengan tidak kesalahan yang sama. \"Faktanya kesalahan yang sama masih dilakukan kedua perusahaan. Kita sudah berikan pembinaan, tapi terkesan tidak digubris. Sehingga nantinya kita serahkan langsung dengan Kementerian LHK untuk memberikan sanksi sebagaimana aturan,\" demikian Zainubi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: