Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp 4,5 Miliar Digagalkan

Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp 4,5 Miliar Digagalkan

BENGKULU RU - Upaya penyelundupan sebanyak 28.092 bayi lobster jenis pasir, batu, dan mutiara yang ditaksir senilai Rp 4,5 Miliar berhasil digagalkan Tim Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Bengkulu. Dalam pengungkapan upaya penyelundupan bayi lobster yang berasal dari perairan Kabupaten Kaur itu, juga berhasil diamankan 2 tersangka berinsial AP dan AW. \"Dari pemeriksaan bayi lobster tersebut rencananya hendak dibawa ke Provinsi Jambi. Kedua tsk (AP dan AW, red) kita amankan di jalan lintas Bengkulu-Tais, tepatnya di desa Talang Datuk Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu,\" ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ahmad Tarmizi, Selasa (28/1). Menurutnya, bayi lobster dengan kualitas menengah itu rencananya bakal dikirim ke Vietnam, Thailand dan negara lainnya. Kedua tsk yang diamankan, hanya bertugas mengantarkan saja ke Jambi dengan upah Rp 500 ribu. \"Penangkapan ini tidak lepas dari informasi yang kita terima, jika ada upaya penyelundupan bayi lobster,\" kata Tarmizi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Sudarno. Ia menerangkan, saat penangkapan kedua tsk ini menggunakan kendaraan jenis minibus merk Toyota dengan nopol BH 1 SI yang dikemudian tsk AP. \"Di TKP penangkapan kita stop kendaraan tersebut, dan ketika digeledah kita menemukan 4 buah box yang di dalamnya terdapat bayi lobster. Pengakuan tsk, bayi lobster milik seseorang bernama Alay,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, selain tsk, bayi lobster, dan mobil toyota, dalam pengungkapan juga berhasil diamankan uang tunai dengan total 2,2 juta untuk uang jalan dan upah kedua tsk, serta 1 unit handphone. \"Kedua tsk dijerat UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,\" tegas Tarmizi. Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bengkulu, Ardinan Pribadi, S.St.Pi mengatakan, lobster tersebut sebagian dipergunakan untuk keperluan BB pada saat persidangan. \"Sebagian lagi dilepasliarkan ke habitatnya. Bayi lobster yang ditangkap itu berkualitas ekpor dengan harga per ekornya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: