Soal KMD, Pemdes Bisa Tersandung Hukum

Soal KMD, Pemdes Bisa Tersandung Hukum

MUKOMUKO RU - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP mengkhawatirkan, uang yang dihasilkan dari Kebun Masyarakat Desa (KMD) dibeberapa desa dalam wilayah ini, bisa menjadi masalah dan batu sandungan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan pengelola KMD. Menurut Sukiman, dari hasil pemantauan pihaknya selama ini, pengelolaan KMD berpotensi terjadi kelalaian. Pasalnya, uang dari KMD itu tidak dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Menurut kami, seharusnya hasil KMD itu bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Jelas kalau PADes penggunaanya harus melalui APBDes. Ini dari pemantauan kita, ada desa yang tidak tahu mengenai hasil KMD. Kalaupun ada yang tahu tapi penggunaannya tidak melalui pengalokasian di APBDes. Saya khawatir jadi masalah nanti,\" tegas Sukiman. Ia mendengar, ada pengelola KMD di salah satu desa mengatakan, urusan KMD Kades atau Pemerintah tidak perlu tahu karena KMD adalah urusan adat. \"Jelas pemikiran seperti itu keliru. Kades adalah pimpinan tertinggi di desa. Segala urusan Kades harus tahu dan menjalankan sesuai aturan,\" jelasnya. Oleh sebab itu, Sukiman meminta kepada OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) dan pihak terkait lainnya, mendudukkan sekaligus membuat regulasi terkait kejelasan keuangan KMD bagi desa masing-masing yang memiliki KMD. \"Sekali lagi, jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari. Saya mengkhawatirkan itu,\" pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: