Dinkes Menargetkan Penambahan Puskesmas Rawat Inap

Dinkes Menargetkan Penambahan Puskesmas Rawat Inap

MUKOMUKOP RU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, menargetkan jumlah Puskesmas rawat inap di daerah itu bertambah di tahun ini. Penambahan jumlah Puskesmas rawat inap itu, guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat. “Selama ini jumlah Puskemas rawat inap hanya ada 6 dan tahun 2020 ini akan kita usahakan tambah 1 Puskemas lagi sehingga menjadi 7 Puskemas,” tegas Sekretaris Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM, kemarin. Ia membeberkan, sebelumnya Dinkes mengusulkan Puskesmas di Kecamatan Selagan Raya dari rawat inap jalan menjadi Puskesmas rawat inap. Dan usulan itu, sudah disampaikan kepada pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dinkes Provinsi Bengkulu. Terkait dengan sarana dan prasarana penunjang Puskesmas rawat inap yang baru di daerah ini, pemerintah telah menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) sektor kesehatan tahun ini sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan gedung baru Puskesmas tersebut. Ia mengatakan, dana alokasi khusus sebesar Rp 1,5 miliar tersebut untuk calon Puskesmas rawat inap di Kecamatan Selagan Raya, yaitu untuk membangun gedung unit gawat darurat (UGD), pembangunan ruangan khusus rawat inap dan tempat pembuangan limbah medis. Sedangkan penetapan Puskesmas rawat jalan menjadi rawat inap di Kecamatan Selagan Raya, tetap harus melalui surat keputusan (SK) dari Kemenkes melalui Dinkes Provinsi Bengkulu. “Kita tetap harus pakai surat keputusan penetapan Puskesmas rawat inap di Kecamatan Selagan Raya. Yang jelas, kita melengkapi fasilitasnya terlebih dahulu,” jelasnya. Hingga sekarang, Bustam mengaku masih menunggu pengiriman surat keputusan penetapan Puskesmas rawat inap di Kecamatan Selagan Raya dari Kemenkes. “Kami masih menunggu. Diharapkan, penerbitan SK penetapan Puskemas rawat jalan menjadi rawat inap setelah selesai pengerjaan pembangunan fasilitas puskesmas tersebut,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: