Audit BPK, Kelebihan Bayar Kambing Rp 18 Juta

Audit BPK, Kelebihan Bayar Kambing Rp 18 Juta

MUKOMUKO RU - Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu yang lalu, menemukan sejumlah temuan. Diantaranya, BPK RI menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 18,83 juta pada pengadaan 40 ekor kambing dari total pagu anggaran sebesar Rp 152 juta. Hasil temuan kelebihan bayar tersebut, hingga sekarang ini belum ada pengembalian ke kas negara oleh pihak Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Mukomuko, selaku leading sektor. “Sampai sekarang belum ada pengembalian. Dari temuan hasil audit BPK itu, sudah kami sampaikan kepada OPD terkait supaya segera mengembalikan. Dan waktunya, diberikan selama 60 hari terhitung LHP itu keluar,” tegas Inspektor Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP, ketika dikonfirmasi kemarin. Sukiman menambahkan, pasca temuan hasil audit berdasarkan LHP BPK disampaikan terhadap Dispertan. Pihaknya mengingatkan supaya kelebihan bayar itu dikembalikan cepat sesuai batas limit waktu yang ditentukan. Jika tidak, dipastikan masalah itu akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Konsekuensinya, kalau tidak dikembalikan maka hasil temuan itu bakal berlanjut ke ranah hukum. Itu terserah dinas yang bersangkutan. Yang jelas, LHP BPK terkait soal itu sudah kita sampaikan,” ujarnya. Terpisah Kepala Dispertan Kabupaten Mukomuko, Heri Prastyono, S.STP, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Warsiman, S.Pt, tidak menampik hasil audit BPK atas kelebihan bayar sebesar Rp 18,83 juta. Hanya saja, kata dia, kelebihan bayar itu bukan bersumber dari dugaan markup harga atau yang lainnya. “Namun kelebihan bayar itu lantaran ada beberapa kegiatan yang belum disampaikan ketika pemeriksaan berlangsung. Seperti biaya pemeliharaan selama kambing itu di karantina, biaya penggantian kambing yang mati selama karantina dan yang lainnya. Tapi untuk saat ini, datanya sudah kami sampaikan lagi kepada BPK melalui Ipda,” kata Warsiman. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: