Polres Lebong Ungkap 6 Tersangka Narkoba

Polres Lebong Ungkap 6 Tersangka Narkoba

TUBEI RU - Setelah menetapkan tersangka tindak asusila yang terjadi di wilayah hukumnya. Polres Lebong, melalui Satres Narkoba kembali mengamankan 6 tersangka kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba pada awal tahun 2020. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, SIk, pada Rabu (15/10/2020) pukul 09.30 WIB kemarin, ia mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dan sudah dilakukan penindakan. Disampaikannya, dalam kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba golongan-1 jenis tanaman ganja, pihaknya menangkap EF (29) warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Tersangkap ditangkap pada Kamis (09/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) polibek dan 1 (satu) pot bibit narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja. \"Terhadap tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, dari penyidikan dan barang bukti serta hasil pemeriksaan urine tersangka positif (+) mengandung THC. Dan dikenakan pasal 111 ayat 1, ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,\" ungkap Kasat Res Narkoba. Kedua, penangkapan 3 tersangka berinisial FS (20) tahun warga Desa Ujung Tanjung 1 Kecamatan Lebong Tengah, IR (20) tahun warga Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah dan RA (18) tahun warga Desa Limau Pit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (13/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB di di Desa Kampung Muara Aman, setelah mendapat informasi warga terkait penggunaan sabu oleh ketiganya di rumah kontrakan yang berada di Desa Kampung Muara Aman. Dari tangan ketiganya polisi menemukan alat bukti berupa 1 paket sabu dan alat hisap bong, korek api gas dan jarum. \"Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan. Dari hasil penyidikan, barang bukti serta hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka positif (+) mengandung amfhetamin. Dan dikenakan pasal 112 Ayat 1 dan 126 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,\" lanjutnya. Kasus ketiga, penangkapan 2 tersangka tindak pidana penyalagunaan narkoba golongan-1, berinisial MZ (20) tahun warga Desa Muara Aman dan YS (19) tahun warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen. Kedua tersangka ini ditangkap Senin (13/10/2020) sekira pukul 04.00 WIB oleh anggota Sat Res Narkoba. Penangkapan ini dilakukan menyusul informasi yang disampaikan 3 tersangka sebelumnya. \"Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan penyebaran bibit ganja yang rencananya ditanam,\" demikian Kapolres. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: