Polres Lebong, Amankan Paman Cabul

Polres Lebong, Amankan Paman Cabul

TUBEI RU - Wilayah hukum Polres Lebong kembali digegerkan dengan tindak asusila (cabul,red). Selasa (07/01/2020, Satreskrim Polres Lebong melalui Kapolsek Lebong Tengah kembali berhasil mengamankan pelaku pencabulan. Data yang didapat Radar Utara, PL, 42 tahun terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, yakni, Kuntum warga Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti, diamankan polisi lantaran melakukan tindakan asusila dan pencabulan pada keponakannya sendiri. Kapolres, AKBP. Ichsan Nur, SIK, dibincangi RU menjelaskan, kronologis kejadian, dimulai pada 02 Desember 2019 saudara SL (korban,red) menerima pesan melalui messenger di Facebook yang bertuliskan meminta Kuntum datang ke rumah PL. Setelah, Kuntum tiba ke rumah PL dan dipersilakan masuk duduk di ruangan tamu. Lalu PL pergi ke kamar dan memanggil Kuntum mendekat lalu menarik tangan Kuntum untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dikatakan Kasat, menurut pengaduan, Kuntum sempat melakukan perlawanan namun kalah tenaga dan tidak dapat melawan pasrah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga pada tanggal 02 Desember 2019 dan tanggal 04 Desember 2019 hubungan terlarang tersebut diulangi lagi. Setiap usai melakukan hubungan layaknya suami isti itu, Kuntum diberi uang mulai dari Rp. 15.000, Rp. 20.000, Rp. 25.000 hingga Rp. 150.000. Lanjut Kapolres, diketahui PL dan Kuntum masih ada hubungan darah. Masih Kapolres, akibat perbuatan tercela PL terhadap Kuntum, diduga Kuntum mengalami trauma. Sehingga PL sempat menghilang setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolsek Lebong Tengah. \"Setelah dengan berbagai cara, akhirnya PL keluar dari persembunyiannya dan berhasil diamankan oleh personil Satreskrim Polres Lebong,\" katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU. Andi Ahmad Bustanil, SIK juga menyampaikan, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kasat, menyebutkan, keberhasilan personil Polres Lebong dalam pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur itu, sebagai bentuk kesungguhan serta kinerja kongkret Polres Lebong dalam menekan angka kejahatan terhadap anak dan perempuan yang begitu tinggi. \"Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) pencabulan dan masih dalam proses pemeriksaan,\" tukasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: